Dua Terdakwa Korupsi Dana UEP di Flotim Setor Kembali Rp 13 Juta

Menurut Indra Prabowo, terdakwa Kanisius K Maran dalam sidang tuntutan, mengembalikan dana Rp 5 juta, sedangkan terdakwa Lusia menyetor Rp 8 juta

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
net
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyetor dana Rp 13 juta. Dua terdakwa itu adalah Kanisius K Maran dan Lusia Blebo Liwun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka, Indra Prabowo,S.H mengatakan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/1/2016).

Menurut Indra Prabowo, terdakwa Kanisius K Maran dalam sidang tuntutan, mengembalikan dana Rp 5 juta, sedangkan terdakwa Lusia menyetor Rp 8 juta.

"Sedangkan terdakwa Petrus P Maran tidak melakukan pengembalian," kata Indra Prabowo.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved