Proyek MBR Bermasalah

Sidang Kasus MBR TTU, Uang Rp 100 Ribu Diberikan ke Terdakwa

Salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kundrat Mantolas, S.H akhirnya harus mengeluarkan uang Rp 100.000 untuk diberikan kepada terdakwa

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kundrat Mantolas, S.H akhirnya harus mengeluarkan uang Rp 100.000 untuk diberikan kepada terdakwa kasus proyek perumahan bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR) di Kabupaten TTU, Muh. Irsyad Hanafi. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah celana panjang kepada terdakwa.

Pantauan pos-kupang.com, Selasa (12/1/2016), Irsyad saat tiba di Pengadilan Tipikor Kupang mengenakan kaos warna coklat dipadukan celana pendek berwarna putih.

Karena menggunakan celana pendek maka jaksa menyerahkan uang kepada salah satu staf Kejati NTT untuk pergi membeli celana panjang buat Hanafi.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved