DPRD TTS Usulkan Satu Perda Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Semuel Sanam dalam rapat paripurna DPRD TTS, di ruang sidang utama DPRD TTS, Jumat (8/1/2016).
Dijelaskannya ranperda yang menjadi inisiatif DPRD TTS adalah ranperda tentang pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa. Sedangkan 14 ranperda lainnya yang diusulkan untuk ditetapkan masuk ke dalam Prolegda TTS tahun 2016 diusulkan oleh pemerintah Kabupaten TTS.
"Dari DPRD TTS tahun ini hanya usulkan satu ranperda karena tahanannya harus melalui pansus, dan penganggaran yang dialokasikan di DPRD tahun ini hanya untuk satu pansus, sehingga kita sesuaikan," jelas politisi Partai Demokrat ini.