DPRD TTS Usulkan Satu Perda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda)

Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, SOE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Semuel Sanam dalam rapat paripurna DPRD TTS, di ruang sidang utama DPRD TTS, Jumat (8/1/2016).

Dijelaskannya ranperda yang menjadi inisiatif DPRD TTS adalah ranperda tentang pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa. Sedangkan 14 ranperda lainnya yang diusulkan untuk ditetapkan masuk ke dalam Prolegda TTS tahun 2016 diusulkan oleh pemerintah Kabupaten TTS.

"Dari DPRD TTS tahun ini hanya usulkan satu ranperda karena tahanannya harus melalui pansus, dan penganggaran yang dialokasikan di DPRD tahun ini hanya untuk satu pansus, sehingga kita sesuaikan," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved