Jangan Tahan Tunjangan Guru
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengalokasikan anggaran
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Nasib guru-guru di Kabupaten Kupang selalu dirundung masalah. Pada bulan Oktober 2015 lalu sekitar 5.000 guru di Kabupaten Kupang yang mengikuti uji kompetensi guru (UKG) wajib menyetor uang Rp 20.000 per orang kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO). Dana itu untuk membiayai pemakaian gedung berikut fasilitas komputer dan penerangan listrik di sejumlah sekolah di Kota Kupang yang dipakai para guru untuk UKG.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengalokasikan anggaran untuk membiayai UKG para guru di seluruh Tanah Air, termasuk di Kabupaten Kupang.
Persoalan terbaru yang kini dialami sekitar 1.300 guru di Kabupaten Kupang adalah uang tunjangan sertifikasi yang sampai saat ini belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini Dinas PPO Kabupaten Kupang.
Seperti diberitakan koran ini pekan lalu, tercatat 1.300 guru di Kabupaten Kupang yang telah mengantongi sertifikasi guru belum menerima tunjangan sejak Juni hingga Desember 2015. Selama enam bulan para guru menanti dalam ketidakpastian, sementara pihak Dinas PPO Kabupaten Kupang terkesan tidak peduli terhadap nasib para guru tersebut.
Selain itu, Dinas PPO Kabupaten Kupang belum memberikan penjelasan tentang alasan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru di daerah itu. Kita berharap agar pihak Dinas PPO Kabupaten Kupang memberikan penjelasan kepada para guru mengenai alasan kenapa tunjangan sertifikasi belum dibayar.
Mereka tentu sangat berharap adanya keterbukaan pihak Dinas PPO Kabupaten Kupang untuk menyampaikan informasi yang pasti mengenai tunjangan tersebut.
Jika Dinas PPO diam dan tidak memberikan penjelasan tentang persoalan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi, maka dikhawatirkan para guru tidak menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati. Hal ini bisa berpengaruh terhadap proses kegiatan belajar mengajar sekolah- sekolah di Kabupaten Kupang.
Agar para guru tidak tunggu dalam ketidakpastian kapan tunjangan sertifikasi mereka dibayar, maka sebaiknya DPRD Kabupaten Kupang perlu turun tangan. Dewan perlu memanggil unsur pimpinan Dinas PPO Kabupaten Kupang untuk meminta penjelasan mengenai faktor keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru di daerah itu.
Tetapi, kalau anggaran sudah ada, kita sangat berharap agar Dinas PPO Kabupaten Kupang jangan menahan tunjangan sertifikasi para guru. Itu hak mereka. Maka berilah kepada para guru apa yang menjadi hak mereka.
Catatan bagi Dinas PPO Kabupaten Kupang bahwa betapa pentingnya memperhatikan nasib para guru. Dengan memperhatikan nasib mereka, salah satunya mencairkan tunjangan sertifkasi mereka, maka para guru pun pasti akan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas keseharian sebagai pendidik generasi muda daerah itu. *