329 Napi Lapas Penfui Dapat Remisi, Lima Orang Langsung Bebas

Lukas Laksana Frans, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Penfui, Kupang, kepada Pos Kupang, di lokasi itu, Sabtu (26/12/2015) menjelaskan, Lapas Penfui yan

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dari total 445 orang penghiuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui, Kupang, lima orang diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusu pada Jumat (25/12/2015).

Kini jumlah narapidana di lapas setempat berkurang menjadi 440 orang.

Lukas Laksana Frans, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Penfui, Kupang, kepada Pos Kupang, di lokasi itu, Sabtu (26/12/2015) menjelaskan, Lapas Penfui yang saat ini dihuni oleh 440 narapidana tersebut terdiri dari berbagai kasus kejahatan.

"Ada 329 orang remisi khusus pada hari raya natal dan lima orang diantaranya langsung bebas," jelas Frans.

Lebih lanjut Dia menguraikan, para narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK) I pada hari natal terdiri dari kasus pidana umum sebanyak 322 orang.

Selain itu remisi khusus (RK) I PP 28 terdapat empat orang dan RK I PP 99 satu orang serta RK II sebanyak tiga orang.

"Ada 26 orang yang masuk register F atau melakukan pelanggaran tatib di dalam Lapas dan 60 orang lagi belum memenuhi syarat, semenetara 27 orang lagi adalah umat muslim," katanya.

Frans menjelaskan, remisi bagi para narapidana biasanya diberikan sebanyak dua kali setiap tahun yakni remisi umum dan khusus. Remisi umum biasanya diberikan kepada seluruh narapidana setiap tanggal 17 Agustus, sementara remisi biasanya pada hari raya besar keagamaan.

Dikatakanya, "Jadi kalau seperti hari raya natal remisinya bagi yang beragama katolik dan kristen. Begitupun sebaliknya pada hari raya besar keagamaan yang lain, remisi khusus hanya berlaku bagi pemeluknya sementara yang kristen dan katolik tidak dapat lagi kecuali 17 Agustus itu untuk semua."

Hukuman paling berat dari dari total 440 narapidana di Lapas Penfui saat ini adalah hukuman mati sebanyak satu kasus. Selanjutnta disusul oleh hukuman seumur hidup sebanyak dua kasus. "Hukuman mati satu orang, hukuman seumur itu ada dua orang," tandasnya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved