Irjen Polisi Basaria Panjaitan, Polwan Pertama jadi Pimpinan KPK

Jika terpilih menjadi pimpinan KPK, dia berjanji untuk merevitalisasi fungsi KPK sesuai dengan amanah UU No 30 tahun 2002 tentang KPK

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Irjen Polisi Basaria Panjaitan, Polwan Pertama jadi Pimpinan KPK
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Irjen Polisi Basaria Panjaitan pimpinan KPK

Pertama soal pengaturan penyadapan, Basaria tidak setuju bila KPK mesti meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri karena KPK memang harus punya kelebihan dibanding Polri dan Kajagung.

"Ini diatur secara jelas, bukan berarti dihilangkan. KPK harus punya kelebihan, KPK tak perlu izin meminta penyadapan," ungkap Basaria.

Tapi dalam pasal penyadapan harus dipertegas aturan yang mendukungnya, misalnya dalam kasus narkotika.

"Di dalam penyadapan, itu harus dipertegas. Saya kasih contoh narkotika dia, berapa lama menyadap, siapa yang memberikan penyadapan," tambah Basaria.

Namun Basaria tidak setuju KPK merekrut penyidik independen di luar penyidik dari Polri.

"Saya sudah jelaskan, bahwa penyidikan itu sesuai dengan KUHP, karena tidak ada pasal satu pun dalam undang-undang 30/2002 yang menyatakan penyidiknya adalah pegawai KPK. Kalau revisi ini jadi, maka harus diperjelas," tegas Basaria.

Sedangkan terkati penerbitan SP3, ia setuju KPk tidak diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3.

"Lidik agak berbeda dengan KPK, kalau di KPK dua alat bukti masuk penyidikan, kalau di polisi itu sudah P21. Jadi, tak mungkin ada SP3 di KPK, rasanya hasil SP3 tidak boleh diberikan ke KPK karena sudah firm," tambah Basaria.

Harta Kekayaan
Basaria Panjaitan yang mendapatkan gelar sarjana muda bidang Akuntasi dari Universitas Jayabaya Jakarta (lulus 1982), dan sarjana Hukum bidang Hukum Pidana dari STIH IBLAM (lulus 2003) serta Magister Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia (lulus 2007) adalah pimpinan dengan harta kekayaan terbesar.

Basaria memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp9,896 miliar yaitu berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp8,896 miliar di kota Medan, kota Tangerang, 2 lokasi di kota Batam, kota Batam, 2 lokasi di kabupaten Lombok Barat serta 2 lokasi di kota Bekasi.

Harta bergerak lain berupa logam mulia dan benda bergeraklain senilai total Rp550 juta, serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp460 juta. *)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved