Dua Paslon di NTT Nihil Dana Kampanye

Dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan nihil untuk

POS KUPANG/TENI JENAHAS
ARAHAN--Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy memberikan arahan kepada personil terkait pengamanan pilkada, Senin (23/11/2015). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan nihil untuk dana awal kampanye. Tiga paslon melaporkan dana sebesar Rp 100.000. Dana kampanye paslon akan diaudit akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Data yang diperoleh Pos Kupang dari KPUD Provinsi NTT, Jumat (27/11/2015), menyebutkan, ada dua paslon yang melaporkan dana awal kampanyenya nihil alias tidak ada. Dalam rekapitulasi pelaporan dana kampanye disebutkan, dua paslon yang melaporkan dana awal kampanye nihil adalah paket Drs.Gasa Maximus, MSi dan Haji Abdul Azis, M.Pdi, paket Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara. Kedua paslon tersebut bertarung di Pilkada Manggarai Barat.

Namun, dalam laporan dana kampanye periode 23 Juli - 24 Agustus 2015 pasangan Gasa-Asis melaporkan besar dana kampanye yang telah digunakan sebesar Rp 55 juta. Sedangkan paslon Tobias Wanus -Fransiskus Sukmaniara pada periode 27 Agustus 2015 sampai 15 Oktober 2015 sebanyak Rp 65.850.000.

Selain itu ada juga pasangan calon yang melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 100.000. Pasangan calon tersebut adalah Paulinus No Watu, S.Sos dan Bernadinus Dhey Ngebu, SP yang bersaing di Pilkada Kabupaten Ngada. Sementara di Pilkada Sumba Barat, ada paket Drs. Agustinus Niga Dapawole/Marten Ngailu Toni, SP dan paslon Kedu Lere, SH/Alexcander Redamata Dapawole.

Dalam laporan yang sama juga menyebutkan, dana awal kampanye terbesar adalah pasangan Dr. Deno Kamelus, SH. MH yang berpasangan dengan Drs. Victor Madur. Dana kampanye dari paket dengan nomor urut satu yang bertarung di Kabupaten Manggarai ini sebesar Rp 320.000.000.

Namun, laporan dari Labuan Bajo, Selasa (0/12/2015) mematahkan besaran dana awal kampanye Deno-Madur ini. Paslon bupati dan wakil bupati Agustinus Ch Dula yang berpasangan dengan Maria Geong dalam laporan dana kampanye periode 27 Juli 2015 sampai 24 Agustus 2015 sebesar Rp 425.567.500.

Dana tersebut berasal dari penerimaan dari paslon Rp 190.717.500 dan sumbangan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak Rp 234.850.000.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar, Aventinus Jesman yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (1/12/2015) mengatakan, total laporan dana atau sumbangan kampanye dari lima paslon yang sudah diterima KPU, baru untuk periode pertama dan kedua.

Sedangkan laporan penerimaan dana periode terakhir atau ketiga, akan diterima pada tanggal 6 Desember 2015. "Periode ketiga itu terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2015 sampai 6 Desember 2015. Materi yang dilaporkan ke KPU itu terkait asal dari penerimaan dana para paslon tersebut atau siapa pemberinya," kata Aventinus.

Calon akan Digugurkan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan agar tak ada calon-calon kepala daerah yang dengan sengaja tidak melaporkan Laporan Penerimaan Dana dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ini disebabkan pihak yang tidak menyerahkan LPPDK hingga 6 Desember 2015 akan digugurkan dari pencalonan dan akan berdampak pada surat suara. Terutama jika menyisakan calon tunggal.

"Terkait yang tidak menyerahkan. Jangan ada upaya-upaya untuk menyengaja tidak menyerahkan LPPDK. Pilkada ini ajang yang sangat luhur untuk memilih para pemimpin," tutur Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Selain berdampak pada surat suara, pencoretan yang mengakibatkan calon tunggal juga bisa berdampak pada ditundanya penyelenggaraan pemilu dari jadwal yang ditentukan, yaitu 9 Desember 2015. Alasannya, KPU perlu melakukan pencetakan ulang surat suara.

"Kalau ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjelang pemungutan suara kemudian terjadi satu pasangan calon, itu tidak ditunda ke pilkada selanjutnya tapi diundurkan nanti menunggu logistik," kata Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay.

Adapun potensi penundaan pilkada juga bisa terjadi jika ada penambahan calon kepala daerah yang masih bersengketa di pengadilan dan panwaslu. Surat suara juga akan mengalami perubahan jika calon yang tersebut diterima kembali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved