Polisi Sita Uang Palsu Bernilai Rp 450 Juta Diduga untuk Pilkada

Sementara itu, tersangka Juwaldi mengaku hanya bertugas mengantar pesanan

Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, MAGELANG - Uang palsu bernilai hampir Rp 500 juta diamankan aparat Polres Magelang Jawa Tengah.

Uang palsu itu disebut-sebut akan dikirim ke Kalimantan untuk biaya pemenangan seorang calon kepala daerah dalam pilkada di pulau tersebut.

Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho, mengatakan uang itu diamankan dari komplotan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Secang dan Windusari, Kabupaten Magelang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51), keduanya warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Sedangkan tiga orang lainnya yakni Samsuri (44), warga Kudus; Tejo (70), warga Temanggung; dan Setioti (45), warga Magelang, masih dalam pengejaran.

"Mereka berperan sebagai pembuat upal dan pengedar. Sedangkan uang palsu yang siap edar mencapai Rp 450 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," papar Zain dalam gelar perkara, Rabu (25/5/2015).

Zain mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang pertengahan September lalu.

Saat itu, mereka tengah dalam perjalanan menuju Temanggung dari tempat transaksi Terminal Secang, Jalan Kabupaten Semarang-Magelang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan upal yang dibungkus karung dan kantong plastik sebanyak 3.859 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 1.174 lembar pecahan Rp 50.000.

"Sekilas uang palau ini mirip uang asli. Namun jika diperhatikan tidak ada hologram di tengahnya. Selain itu, ada banyak uang yang bernomor seri sama," kata Zain.

Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu polisi juga mengamankan sepeda motor jenis Vario yang dipergunakan untuk membawa upal dan dua buah telepon seluler.

Para tersangka terancam dikenai pasal 36 ayat (2) dan atau 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu para tersangka juga dapat dijearat dengan pasal 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Juwaldi mengaku hanya bertugas mengantar pesanan uang palsu itu kepada seorang kenalannya asal Kalimantan.

Sementara uang palsu diperoleh dari Ngadiono yang diketahui bisa mencarikan uang palsu. Dari transaksi yang dilakukan via telepon, disepakati seluruh uang palsu itu akan dibeli dengan harga Rp 450 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved