Ipul 10 Tahun dan Robby Sembilan Tahun Terkait Kasus Upal Ngada
-Terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) SA alias Ipul divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA, --Terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) SA alias Ipul divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara terdakwa RFB alias Robby divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidier empat bulan kurungan.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsidier enam bulan kurangan.
Sidang putusan berlangsung Kamis (12/11/2015) pukul 13.40 Wita yang dipimpin I Gede Yuliartha, SH,Mh sebagai ketua majelis hakim dan anggota I Made Muliartha, Hidayat Sarjana serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Ganda Saputra.
Pantuan Pos Kupang, dua terdakwa Ipul dan Robby
keluar dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Bajawa. Keduanya menuju pintu masuk ruang sidang dan berdiri dekat pintu sambil menunggu sidang dibuka oleh Ketua majelis hakim. (*)