Pengelolaan Parkir yang Terbengkalai

Biaya retribusi parkir kendaraan bervariasi. Ketika parkir kendaraan roda dua di pasar, maka dibayar Rp 1.000

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Seorang petugas parkir yang tidak mengenakan baju seragam sedang memungut retribusi parkir dari seorang pengendara motor di Jalan Sudirman Kuanino, Kupang, Senin (2/11/2015) siang. 

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan bagi pelanggan parkir dan sanksi bagi penarik dan pengelola parkir tanpa karcis termasuk, "parkir tembak atau liar." Itu yang pertama. Yang kedua menggunakan sistem berlangganan.

Sistem ini dilakukan dengan cara penarikan retribusi parkir yang dilaksanakan 1 kali dalam periode tertentu misalnya 1 tahun. Dengan model ini pemasukan lebih pasti ke kas daerah. Cara pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat bersamaan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Parkir harus dikelola secara profesional. Profesionalisme pemarkiran itu dapat memenuhi harapan sepanjang ada komitmen bersama dan konsistensi. Itu juga berarti peningkatan sumber penerimaan dari komponen retribusi parkir untuk menunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat memenuhi harapan.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved