Pengelolaan Parkir yang Terbengkalai

Biaya retribusi parkir kendaraan bervariasi. Ketika parkir kendaraan roda dua di pasar, maka dibayar Rp 1.000

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Seorang petugas parkir yang tidak mengenakan baju seragam sedang memungut retribusi parkir dari seorang pengendara motor di Jalan Sudirman Kuanino, Kupang, Senin (2/11/2015) siang. 

Oleh Emiliana Martuti Lawalu, SE,M.E
Dosen FE Unwira Kupang

POS KUPANG.COM - "Harga parkir motor sudah naik, bukan Rp 1.000 tetapi sudah Rp 2.000," demikian ungkap seorang petugas parkir di area parkiran depan kantor BCA, Jl Tompello Kupang. Tanpa berkomentar, penulis membayar Rp 2.000 lalu pergi. Besoknya penulis parkir lagi dan membayar Rp 1.000, tetapi tidak dikomplain petugas parkir.

Biaya retribusi parkir kendaraan bervariasi. Ketika parkir kendaraan roda dua di pasar, maka dibayar Rp 1.000, parkir di depan ruko ditarik pungutan Rp 2.000. Dasar penarikan biaya yang bervariasi ini tidak jelas karena pemilik kendaraan bermotor tidak mendapatkan karcis sebagai bukti yang mencantumkan nilai atau besarnya pungutan retribusi parkir.

Karcis ini atau apapun istilahnya harusnya ada dan menjadi bukti bahwa memang benar "lahan parkir" dan juga bisa sebagai alat kontrol bagi Dinas Pendapatan Daerah untuk mengetahui secara pasti pemasukan dari retribusi parkir bagi kas daerah.

Reformasi Sektor Publik
Retribusi parkir merupakan salah satu sumber penerimaan dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sifatnya "penting" sebagai sumber PAD, maka pengelolaan retribusi parkir seharusnya mendapatkan perhatian yang khusus. Potensi penerimaan retribusi parkir yang cukup menjanjikan di Kota Kupang justru menimbulkan kebocoran yang merugikan daerah. Setoran juru parkir kepada pengelola setiap hari Rp 100.000, maka dari 118 titik parkir seperti yang diberitakan Pos Kupang, perolehan pendapatan mencapai Rp 337.480.000 per bulan atau Rp 4.049.760.000 per tahun.

Kenyataannya, dari perolehan pendapatan sebesar ini, kontribusi untuk menambah kas pendapatan asli daerah (PAD) hanya sebesar Rp 750.000.000 per tahun. Berikut perincian penerimaan retribusi parkir untuk kas daerah: Tahun 2014 penerimaan sebesar Rp 940 juta, 2013 sebesar Rp 700.816.600, 2012 sebesar Rp 526.157.500, 2011 sebesar Rp 299.800.500, 2010 sebesar Rp 259.849.900 dan 2009 sebesar Rp 223.129.000 (Pos Kupang, 27 Oktober 2015). Walaupun penerimaan setiap tahunnya meningkat, namun peningkatannya tidak sesuai dengan target yang ada. Padahal jumlah titik parkir bertambah dan sisa perolehan uang parkir sebesar Rp 3,2 miliar per tahun masuk ke kas pengelola (Pos Kupang, 29 Oktober 2015).

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat dipandang sebagai suatu strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, pemberian otonomi daerah merupakan strategi untuk merespons tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Pemberian otonomi daerah juga tidak berarti permasalahan bangsa akan selesai dengan sendirinya. Otonomi daerah tersebut harus diikuti dengan serangkaian reformasi di sektor publik.

Kedua, dimensi reformasi sektor publik tersebut tidak saja sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dana akuntabel sehingga cita-cita reformasi yaitu menciptakan good governance benar-benar tercapai.

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama satu dasawarsa ini telah memberikan keleluasaan (diskresi) kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang dimilikinya sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah.

Pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah tersebut agar tidak mengalami defisit fiskal.

Alternatif Pemecahan
Penerimaan daerah dari sub sektor retribusi parkir sudah dapat dikatakan belum optimal. Dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengelolaan parkir tidak boleh diborongkan. Tetapi pemerintah justru melakukan sistem tender. Pertanyaannya, apakah penetapan target sesuai dengan kapasitas yang sebenarnya?

Kalau memenuhi penetapan target yang sesuai kapasitas, tetapi apakah sistem pemungutan retribusi sudah efektif? Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan karena retribusi parkir sangat tergantung pada sistem yang tepat. Sistem yang tepat dan efektif akan mencegah kebocoran. Itu berarti penerimaan dapat terealisasi dengan maksimal. Namun jika pemerintah hanya menetapkan lokasi titik parkir dan memberikan keleluasan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya tanpa ada jaminan dalam bentuk karcis atau kupon, maka akan sulit untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran.

Kita tidak menyalahkan pengelola atas ketidakseimbangan kontribusi terhadap PAD Kota Kupang dengan pendapatan yang diterima pengelola. Sebab, dalam kontrak kerja yang disepakati pembagian pendapatan hasil pungutan parkir tepi jalan di sejumlah ruas jalan di Kota Kupang, yaitu 30 persen untuk PAD dan 70 persen untuk pengelola.

Retribusi parkir harus dikelola secara optimal dan profesional karena merupakan salah satu sumber potensial bagi PAD. Harus menjadi perhatian bersama bagi dinas yang dipercayakan untuk mengelolanya dan pihak legislatif sangat perlu melakukan fungsi kontrol guna meminimalisir kebocoran bagi pendapatan daerah. Fungsi kontrol dewan ini harus dimulai dari pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.

Fakta yang tidak sesuai dengan regulasi ini membuktikan bahwa fungsi kontrol dewan tidak berjalan dan komitmen pemerintah yang masih harus didorong. Karcis parkir misalnya. Aturan mengharuskan tetapi petugas parkir seringkali lalai. Pelanggan seringkali tidak diberikan karcis. Karcis penting bagi alat kontrol penerimaan. Idealnya karcis dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Dinas Perhubungan dan diberikan kepada petugas parkir. Pemilik kendaraan dapat menolak penarikan parkir yang tidak disertai karcis parkir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved