Pungli Biaya SIM
Propam Cek Pungli Pelayanan SIM
Dirlalaulintas Polda NTT printahkan Propam Polda NTT mengecek dugaan praktik pungli pelayanan SIM di Satlantas Polres Kupang Kota.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dr. Eriadi langsung meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT mengecek dugaan praktik pungutan liar (pungli) pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kupang Kota.
Permintaan Eriadi itu terkait pemberitaan Pos Kupang edisi Senin (19/10/2015) dengan judul Pungli SIM Mencapai Rp 6 M. Menurut Eriadi yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin, apabila ditemukan adanya penyimpangan maka pihaknya akan menindak oknum petugas yang melanggar aturan.
Terkait berita Pos Kupang, Eriadi menyatakan simpulan nilai dugaan pungli dalam pengurusan SIM di NTT hingga total mencapai Rp 6 miliar per tahun itu berdasarkan asumsi saja. Faktanya, pengurusan SIM banyak yang sesuai aturan.
"Kalau temuan pungli itu dirata-rata kemudian dikalikan dengan jumlah produksi SIM ya tidak benar. Harus dipisahkan mana yang sesuai aturan dan mana yang pungutan liar. Tidak bisa dikumulasikan dan dirata-ratakan seperti itu," ujar Eriadi.
Menurut Eriadi, harus dipisahkan pengurusan SIM yang pembayaran sesuai aturan dan sebaliknya, baru disimpulkan total pungutan liarnya. "Dengan demikian tidak ada nilai sebesar Rp 6 miliar itu," kata Eriadi.
Eriadi mengatakan laporan para kasat lantas menyatakan banyak pemohon SIM yang melakukan pembayaran sesuai aturan. Sementara dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Kapolda dan saya tegaskan untuk menindak pungutan yang tidak sesuai aturan. Kalau ada oknum yang bermain seperti itu kami sudah lakukan tindakan," tandasnya.
Kendati demikian Eriadi memberikan apresiasi kepada Pos Kupang yang telah memberitakan dugaan praktik pungli itu. "Ini momentum positif bagi kami. Kegiatan yang kami programkan adalah percepatan pelayanan masyarakat dan memberikan kepercayaan kepada publik dengan sistem online bisa terlaksana," katanya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera mengatakan apa yang menjadi temuan Pos Kupang di lapangan dalam pelayanan SIM akan menjadi instrospeksi diri dan jajarannya. Multazam mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) siang.
Ia mengatakan, pengurusan SIM di Satlantas Polres Kupang Kota, Senin (19/10/2015) berjalan seperti biasanya. Jumlah pemohon SIM 51 orang. Dari 51 pemohon ada yang gagal ujian teori juga gagal ujian praktek. Namun beberapa di antaranya lulus hingga mendapatkan SIM sesuai permohonan masing-masing.
Multazam mempersilahkan wartawan mewawancarai pemohon SIM apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau sebaliknya. Dengan demikian akan mengetahui secara pasti apakah proses pelayanan pengurusan SIM sudah sesuai aturan atau sebaliknya.
Pantauan Pos Kupang di Satpas Polres Kupang Kota, siang kemarin, ada tiga pemohon menunggu panggilan mengikuti ujian teori dan praktik. Tiga pemohon lainnya sedang membaca pertanyaan di layar komputer. Tiga anggota Polantas berjaga-jaga di halaman kantor itu melayani ujian praktik.
Mercy, warga Sikumana yang ditemui di sela-sela ujian mengaku sudah tiga kali mengikuti ujian teori dan praktik namun masih gagal. Kendati demikian dirinya tidak akan berhenti untuk berupaya mendapatkan SIM dengan berlatih agar lulus ujian praktik dan teori.
Seperti diwartakan (Pos Kupang 19/10/2015), pungli oleh oknum polisi diduga masih terjadi dalam pengurusan SIM di NTT baik ketika masih manual maupun secara online. Berdasarkan penelusuran Pos Kupang, total nilai pungli di NTT bisa menembus angka sekitar Rp 6 miliar per tahun.
Adanya pungli dalam pengurusan SIM diakui Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota AKP Multazam Lisendera dan Kepala Ombudsman Wilayah NTT Darius Beda Daton. Keduanya mengakui itu sesuai pengaduan dari masyarakat. Darius bahkan mengalami sendiri saat hendak memperpanjang SIM.