Pungli Biaya SIM

Korban Takut Dipersulit

Kami sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, selama setahun terakhir ini sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

zoom-inlihat foto Korban Takut Dipersulit
ist
Darius Beda Daton

NEWS ANALYSIS
Darius Beda Daton, SH
Kepala Ombudsman NTT

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pungutan liar atau pungli sering terjadi di tempat pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) Polresta Kupang. Kami sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, selama setahun terakhir ini sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban baik secara tertulis, SMS dan telepon.

Ada sekitar 40-an laporan secara lisan dan hanya sedikit yang dilaporkan secara tertulis. Bahkan saya sendiri nyaris kena pungli oleh oknum di kendaraan SIM keliling saat hendak mengurus perpanjangan SIM C.

Umumnya masyarakat enggan melaporkan pungli secara tertulis ke Ombudsman NTT karena mereka takut dipersulit di kemudian hari. Dan terhadap pengaduan masyarakat itu, saya langsung menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak terkait.

Saya berulangkali kordinasi dengan Kasatlantas Polresta Kupang, Dirlantas Polda NTT, Irwasda hingga Kapolda NTT. Bahkan Ombudsman sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada Kapolda NTT untuk menyikapi aksi pungli di tempat pembuatan SIM.

Saya kritisi dan menduga praktik pungli itu sebenarnya terjadi secara sistemik. Saya sangsi jika perbuatan oknum polisi di lapangan itu tanpa diketahui atasannya.

Namun, para petinggi Polri menegaskan secara institusi Polri, mereka tidak pernah memerintahkan petugas di loket SIM melakukan pungutan lebih dari ketentuan tarif SIM yang diatur dalam PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP). Itu yang selalu dikatakan para petinggi Polri di NTT.

Pertanyaannya, jika tidak pernah memerintah, kenapa terus saja terjadi pungli oleh oknum anggota di loket pembuatan SIM? Padahal jika Kapolda langsung turun tangan, memerintahkan stop pungli, maka saya yakin, praktik pungli itu tidak akan terjadi lagi. Tapi kalau masih terjadi, berarti ada apa?

Pungli yang terjadi itu beragam modus dan nilainya berbeda untuk setiap orang. Misalnya, untuk perpanjangan SIM C, sesuai aturan perundangan bayar hanya Rp 75.000 namun kenyataan dipungut hingga Rp 150.000 atau lebih.

Begitu pula saat mengurus baru SIM C dari yang seharusnya hanya Rp 100.000 bisa dipungut hingga R 200.000 atau Rp 280.000 hingga lebih. Belum lagi SIM untuk roda empat.

Belum lagi pemeriksaan dokter yang tidak ditangani langsung dokter yang namanya tertulis pada surat keterangan dokter itu. Namun, pemeriksaan bukan dilakukan dokter.

Dalam surat terahir saya kepada Kapolda NTT, saya sudah menegaskan agar masalah pungli SIM i segera dihentikan. Jika tidak, Ombudsman akan membawa persoalan ini dalam rakor di Mabes Polri bulan Desember 2015.

Pungli yang dilakukan oknum Polisi itu menjadi pembelajaran buruk bagi penegakan hukum di masyarakat. Bisa saja masyarakat tidak lagi patuh terhadap hukum karena melihat langsung buruknya perilaku aparat penegak hukum.

Saya berharap masyarakat berpartisipasi untuk bersama-sama memerangi pungli. Ombudsman punya nomor telepon pengaduan 085239018829, 081337190903, 085239092872 dan 08123788320.

Jika mengalami pungli di tempat pembuatan SIM atau di tempat pelayanan umum lainnya, silahkan adukan dengan cara sms atau telepon ke nomor tersebut. Kami akan merahasiakan nama jika ada yang tidak mau menyebutkan namanya. (vel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved