Pungli Biaya SIM

Centang Saja Rp 30 Juta

Seng bangunan itu berwarna coklat. Bangunan berukuran 8 x 6 meter persegi itu memiliki satu jendela di kanan yang ditutupi lembaran kaca nako.

PK/ALY
AKBP Moh Haris 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seng bangunan itu berwarna coklat. Bangunan berukuran 8 x 6 meter persegi itu memiliki satu jendela di kanan yang ditutupi lembaran kaca nako.

Sedangkan dua lembaran pintu sudah tidak utuh lagi. Setengah bagian tripleksnya sudah rusak dan pintunya diganjal menggunakan batu bata agar tidak tertutup.

Di sisi kanan pintu terdapat dua buah plat papan bertuliskan praktek dokter umum Fany Angelia Djubida yang membuka praktek dari pukul 08.00 hingga pukul 13.00 setiap hari kecuali hari minggu atau hari libur tutup. Di bawah papan nama dokter itu terdapat sebuah papan bertuliskan tempat pengurusan surat keterangan dokter SIM.

Pada Selasa (6/10/2015) Pos Kupang mendatangi tempat itu. Seorang pria perpakaian putih bercelana hitam duduk di kursi berwarna hijau sedang berhadapan dengan seorang pria berjaket biru.

Di atas meja terdapat alat pemeriksa tensi darah, stempel, buku register dan lembaran kertas warna merah muda. Di ruang itu juga terdapat alat pengukur tinggi badan dan timbangan berat badan. Di dinding ruangan itu ditempel dua gambar berupa gambar jantung dan alat pencernaan manusia.

Di tempat inilah para pemohon SIM mendapatkan surat keterangan dokter sebagai satu dari sekian persyaratan. Beberapa pemohon yang datang tidak menjalani pemeriksaan kesehatan seperti tensi, tes buta warna, timbang berat badan dan ukur tinggi badan.

Pemohon hanya membutuhkan waktu tiga menit untuk mendapatkan selembar kertas warna merah muda bertuliskan surat keterangan kesehatan. Pemohon hanya cukup memberikan fotokopi KTP dan menjawab pertanyaan tinggi badan, berat badan lalu membayar uang administrasi sebesar Rp 20.000.

Petugas yang memberikan surat keterangan dokter itu menolak ketika dikonfirmasi Pos Kupang terkait standar pemeriksaan hingga pungutan Rp 20.000.

Ia meminta menanyakan perihal itu kepada dokter Fany yang membuka praktik pemeriksaan di tempat itu. Ia pun menolak memberikan nama lengkap dengan dalih tidak memiliki kewenangan menyampaikan informasi kepada wartawan.

Dokter Fanny yang dihubungi Pos Kupang via telpon selulernya, Selasa (6/10/2015) keberatan dikonfirmasi terkait persoalan penarikan jasa pemeriksaan kesehatan dan standar operasional pemeriksaan untuk pemohon SIM.

Di ujung telpon, dr. Fanny mengaku saat itu masih mengikuti prajabatan di Bali. Ia meminta Pos Kupang mengkonfirmasi persoalan tersebut langsung kepada Kabid Dokkes Polda NTT, AKBP Moh Haris selaku atasannya.

Kabid Dokkes Polda NTT, AKBP Moh Haris yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2015), mengatakan, pemeriksaan terhadap pemohon SIM tidak harus dilakukan dokter, terkecuali si pasien berada di rumah sakit maka pemeriksaan harus dilakukan dokter.

Haris mengatakan penunjukan dokter itu dari Biddokes lantaran menggunakan fasilitas RSB Bhayangkara. Sejatinya Biddokes Polda NTT hendak membangun klinik kecil untuk periksa kesehatan pemohon SIM tetapi terkendala anggaran.

Ia mengatakan prosedur pemeriksaan harus dilakukan dari pemeriksaan tinggi badan, berat badan, tensi darah dan test bebas buta warna. Semua prosedur itu harus dilakukan tanpa terkecuali. Ditanya tidak ada fasilitas test buta warna pada pemohon SIM di ruang pemeriksaan kesehatan, Haris mengatakan, semestinya fasilitas itu ada.

Bila tidak ada ia akan menegur dokter atau perawat yang bertugas. Pasalnya test bebas buta warna sangat penting untuk pemohon SIM. Pemohon SIM yang buta warna tidak mungkin diberikan SIM lantaran tidak bisa membedakan warna.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved