Kantor KPUD TTU Terbakar
Terbukti Lalai, Anggota Polres TTU Diberi Sanksi Pidana
Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya, SH, MH menegaskan akan memeriksa anggota polisi yang bertugas saat terjadinya peristiwa kebakaran di kant
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG,COM, KUPANG -- Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs Endang Sunjaya, SH, MH menegaskan akan memeriksa anggota polisi yang bertugas saat terjadinya peristiwa kebakaran di kantor KPU TTU.
Jika terbukti lalai maka akan diberikan sanksi pidana, disiplin dan etika.
Demikan Kapolda Endang Sunjaya yang dikonfirmasi terkait dengan perkembangan terbakarnya kantor KPU TTU di sela-sela pembukaan acara sosialisasi nota kesepahaman dan pedoman kerja.
Kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dengan kepolisian Negera RI di swissbelin kristal hotel, Selasa (13/10/2015).
"Pada malam sebelum peristiwa itu berdasarkan keterangan para saksi ada anggota yang menjaga tetapi saat itu hari minggu sehingga ada yang gereja . Tapi kita tetap akan proses. Kalau terbukti lalai maka anggota akan diberikan sanksi pidana, etika dan disiplin," ujarnya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang