Proyek MBR Bermasalah

Sidang Kasus MBR BSPS Belu, Mantan Kasatker Bilang Program Khusus

Mantan Kastker proyek pembangunan rumah bagi masyarakat miskin (MBR) tahun 2012, Dr. Hairul Sitepu mengatakan, proyek MBR rumah cetak maupun Bantuan S

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/FREDY HAYONG
Proyek perumahan MBR tahun 2012 di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kota Atambua-Belu, menyisakan kerangka besi yang sudah berkarat. Gambar diambil, Selasa (11/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kastker proyek pembangunan rumah bagi masyarakat miskin (MBR) tahun 2012, Dr. Hairul Sitepu mengatakan, proyek MBR rumah cetak maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program khusus.

Sitepu menyampaikan hal ini saat dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang kasus MBR BSPS di Kabupaten Belu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/9/2015).

Sidang lanjutan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Yustinus Berek, S.T selaku tim teknis proyek MBR khusus BSPS tahun 2012 di Kabupaten Belu. Berek didampingi Helio, S.H dan Yan Koroh, S.H selaku penasehat hukum.

JPU Kejari Atambua, Wahyudin, S.H,Cs.
Menjawab pertanyaan dari Jamser Simanjuntak, Sitepu mengatakan, proyek itu merupakan program khusus dari kementerian perumahan rakyat RI yang dinamakan MBR BSPS.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com 

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved