Ngaben Massal di Kupang 2015
VIDEO: Ratu Ida Padanda bilang Ngaben untuk Mensucikan Roh
Dalam ajaran Agama Hindu, jasad manusia itu terdiri dari badan halus (roh atau atma) dan badan kasar (fisik).
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos Kupang: Novemy Leo dan Apolonia Metil Dhiu
News Analysis oleh Ratu Ida Padanda Gde Panji Swota
(Pendeta Umat Hindu)
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Dalam ajaran Agama Hindu, jasad manusia itu terdiri dari badan halus (roh atau atma) dan badan kasar (fisik). Badan kasar dibentuk oleh lima unsur yang dikenal dengan Panca Maha Bhuta.
Kelima unsur ini terdiri dari pertiwi (tanah), teja (api), apah (air), bayu (angin), dan akasa (ruang hampa). Lima unsur ini menyatu membentuk fisik dan kemudian digerakkan oleh roh.
Jika seseorang meninggal, yang mati hanya jasad kasarnya sedangkan rohnya tidak. Dan untuk menyucikan roh tersebut, perlu dilakukan upacara Ngaben (kremasi atau pembakaran jenazah) untuk memisahkan roh dengan jasad kasarnya. Karena itu, Ngaben juga merupakan proses penyucian atma atau roh saat meninggalkan badan kasar dan kembali ke sang pencipta.
Proses penyucian roh itu menggunakan sarana api, yakni api konkrit untuk membakar jenazah, dan api abstrak berupa mantra pendeta untuk mem-pralina, yaitu membakar kekotoran yang melekat pada atma.
Selama belum Ngaben, orang tua dan anak-anak dianggap masih berutang terhadap leluhur (orang yang sudah meninggal). Utang itu harus dibayar dengan melakukan pengorbanan suci yang tulus ikhlas atau Pitra Yadnya, salah satunya adalah upacara Ngaben atau kremasi atau pembakaran jenazah.
Jenazah orang yang meninggal bisa langsung Ngaben atau bisa juga dikubur dulu, namun harus Ngaben. Karena jenazah yang dikubur itu lama terurai sehingga proses penyatuan dengan alam dan Tuhan juga akan lama terjadi.
Jenazah yang dikubur dipercaya rohnya masih diam di pura dalam’ dan belum bersatu dengan Tuhan meski badan kasarnya bersatu dengan tanah tetapi atma atau rohnya belum bersatu dengan Tuhan. Karena itu, tidak baik jika mengubur jenazah lebih dari lima tahun.
Jenazah yang dikubur lama dipercaya bisa memberikan penyakit kepada masyarakat seperti penyakit menular yang nyata atau bencana alam, korupsi dan sebagainya. Jika kemudian jenazah yang dikubur itu akan menjalani proses Ngaben maka kuburannya harus dibongkar atau dihancurkan, dan jenazahnya diambil untuk Ngaben.
Bisa juga secara simbolis jenazahnya dingaben. Jika sudah demikian maka keluarga tidak diperbolehkan lagi ke kubur leluhurnya itu karena secara simbolis, fisik dan jiwa leluhur itu tidak ada lagi di kuburnya.
Saya berharap Umat Hindu di Kupang dan di mana saja berada untuk tidak menjalani kehidupan dengan mewah-mewahan termasuk tidak melaksanakan proses Ngaben mewah.
Dalam Ngaben ada tujuh syaratnya. Pertama, seradah (keyakinan). Kedua, ikhlas atau tulus; Ketiga, sastra; Keempat, mantra (doa dan pujian); Kelima, persembahan; Keenam, perjamuan. Ketujuh, tidak boleh berhura-hura. Upacara Ngaben tidak boleh dilakukan untuk berfoya-foya dan bermewah-mewahan.
Pada masa kini, Ngaben tidak harus dilakukan dengan adat tradisional Bali. Umat Hindu yang berada di perantauan bisa melakukan Ngaben dengan cara yang lebih sederhana, namun tetap memenuhi syarat. Bila perlu adat dan budaya setempat bisa dikoloborasikan, sesuaikan dengan situasi dan kondisi di dareah setempat.