Proyek MBR Bermasalah
Jaksa Serahkan Tersangka MBR BSPS Belu ke Pengadilan Tipikor
Yustinus Berek, S.T, tim teknis proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khusus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 20
Editor:
Alfred Dama
POS KUPANG/FREDY HAYONG
Proyek perumahan MBR tahun 2012 di Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kota Atambua-Belu, menyisakan kerangka besi yang sudah berkarat. Gambar diambil, Selasa (11/3/2014).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yustinus Berek, S.T, tim teknis proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khusus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 di Kabupaten Belu akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pantauan pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (13/8/2015), Jaksa dari Kejari Atambua masing-masing Wahyudin, S.H dan Charles Hutabarat, S.H langsung mengantarkan berkas tersangka Yustinus Berek ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Berita Terkait