Proyek MBR Bermasalah

Gultom Sudah Siap Ditahan

Direktur PT Bumi Mangnus Indah Permai, Hendi Alisman Gultom, S.T, kontraktor MBR Belu siap ditahan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
Pos Kupang/Enol Amaraya
TUTUP MUKA -- Tersangka, Ade Sofia, menutup wajahnya dengan tas hitam saat digiring ke mobil tahanan Kejati NTT menuju Rutan, Selasa (30/6/2015) malam. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur PT Bumi Mangnus Indah Permai, Hendi Alisman Gultom, S.T, kontraktor yang mengerjakan proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) rumah cetak di Kabupaten Belu tahun 2012, sudah siap ditahan ketika ia menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (9/7/2015) sore, sebelum ditahan, Gultom menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejati NTT oleh dr. Dominggus Sarambu. Hasilnya, tekanan darah Gultom normal. Kejati NTT pun langsung menggiring Gultom ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Klas 2 B Kupang di Penfui.

Dokter Sarambu mengatakan, dari semua tersangka yang diperiksa kesehatan, Gultom adalah salah satu tersangka yang sangat siap untuk ditahan. Kondisi itu, lanjut Sarambu, dilihat dari respons Gultom ketika hendak diperiksa.

"Dia (Gultom) rupanya telah siap untuk ditahan. Dia sempat cerita dengan saya bahwa perusahaannya dipinjam oleh orang yang mengerjakan proyek MBR di Belu," jelas Sarambu.

Sebelum ditahan, Gultom menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam di Kejati NTT oleh oleh Jaksa Yudi Triadi, S.H.

Kajati NTT, John W Purba, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, mengatakan, tersangka Gultom meminjamkan bendera perusahaannya kepada Andreas Fernandez (tersangka lain dalam kasus MBR Belu).

Ridwan menjelaskan, dalam pengerjaan MBR di Belu, Gultom melakukan sub pekerjaan atau sub kontrak kepada Andreas Fernandez, dan Gultom sendiri telah menerima uang muka sekitar Rp 300 juta.

Dikatakannya, penyidik menahan Gultom selama 20 hari dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan.

Sampai saat ini Kejati NTT sudah menahan beberapa tersangka MBR Belu, yakni Hj Ade Sofia (kontraktor pelaksana PT Ayu Mustika Riski), Fransiskus Gregorius Silvester (PPK), Nardi Eko Pransto, Johny Kainde dan Andreas Fernandez (kontraktor) dan Hendi Alisman Gultom.

Gultom Dgiring ke Rutan
* Pukul 10.10 Wita: Gultom dan penasehat hukum tiba di Kejati NTT
* Pukul 10.30 Wita: Gultom diperiksa di ruang Pidsus Kejati NTT
* Pukul 16.00 Wita: Gultom tanda tangan BAP
* Pukul 16. 05 Wita: Aspidsus keluar dari ruangan
* Pukul 16.32 Wita: dr Dominggus Sarambu tiba di Kejati NTT
* Pukul 16.45 Wita: Gultom menuju ruang pemeriksan kesehatan
* Pukul 16.50 Wita: Gultom digiring ke Rutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved