Rabu, 15 April 2026

Proyek MBR Bermasalah

Sidang Kasus MBR Kupang, Terdakwa Bilang Spesifikasi Ditentukan Kemenpera

Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, Don Carlos Nisnoni,S.T,M.T menyatakan, spesif

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, Don Carlos Nisnoni,S.T,M.T menyatakan, spesifikasi dan konstruksi MBR ditentukan oleh Kemenpera RI.

Hal ini disampaikan Nisnoni ketika membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/6/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini dipimpin majelis hakim ketuan Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol,Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H . JPU Kejari Oelamasi, Chrismiaty,S.H.

Terdakwa Nisnoni didampingi Philipus FernandeZ, S.H, Yustinus Fua, S.H dan Nova Soleman Matara, S.H sebagai penasehat hukum.

Menurut Nisnoni, dalam proyek MBR di Kabupaten Kupang, penentuan spesifikasi maupun konstruksi bangunan ditentukan oleh Kemenpera RI.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved