Proyek MBR Bermasalah
Sidang Kasus MBR Kupang, Terdakwa Bilang Spesifikasi Ditentukan Kemenpera
Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, Don Carlos Nisnoni,S.T,M.T menyatakan, spesif
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, Don Carlos Nisnoni,S.T,M.T menyatakan, spesifikasi dan konstruksi MBR ditentukan oleh Kemenpera RI.
Hal ini disampaikan Nisnoni ketika membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/6/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini dipimpin majelis hakim ketuan Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol,Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H . JPU Kejari Oelamasi, Chrismiaty,S.H.
Terdakwa Nisnoni didampingi Philipus FernandeZ, S.H, Yustinus Fua, S.H dan Nova Soleman Matara, S.H sebagai penasehat hukum.
Menurut Nisnoni, dalam proyek MBR di Kabupaten Kupang, penentuan spesifikasi maupun konstruksi bangunan ditentukan oleh Kemenpera RI.*