Breaking News

Proyek MBR Bermasalah

Don Nisnoni Dituntut 2 Tahun

Keluarga terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi MBR di Kabupaten Kupang tahun 2012, Don Carlos Nisnoni terharu dan meneteskan air mata.

zoom-inlihat foto Don Nisnoni Dituntut 2 Tahun
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
SALAMAN -- Terdakwa kasus MBR Kabupaten Kupang tahun 2012, Don Carlos Nisnoni, bersalaman dengan JPU, Emy Jehamat, dan Chrismiaty, usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kupang, Senin (8/6/2015).

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 2012, Don Carlos Nisnoni, S.T, M.T nampak terharu dan sempat meneteskan air mata.

Don Nisnoni dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Kupang dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kupang, Senin (8/6/2015) sore.

Sidang lanjutan kasus MBR Kabupaten Kupang yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H. Sidang ini dihadiri istri dan sejumlah keluarga Don Nisnoni.

Saat pembacaan tuntutan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H dan Chrismiaty, S.H, Nisnoni yang mengenakan kemeja abu-abu dipadukan celana kebiru- kebiruan ini duduk tenang sejak awal hingga pembacaan tuntutan selesai. Nisnoni didampingi Yustinus Fua, S.H dan Nikson Mesak, S.H sebagai penasehat hukum.

Saat pembacaan tiba di amar tuntutan, suasana sidang terasa hening. Semua ingin mendengar berapa tuntutan JPU yang diberikan terhadap Nisnoni. JPU saat itu membacakan soal hal memberatkan dan meringankan kemudian besarnya tuntutan.

Saat pembacaan tuntutan, Nisnoni yang dituntut dua tahun penjara itu tetap tenang. Selain pidana penjara, Nisnoni juga oleh JPU dibebani denda sebesar Rp 50 juta dan sub sidair tiga bulan penjara. Mendengar tuntutan itu, keluarga Don Nisnoni terlihat ada yang meneteskan air mata.

Mereka terharu karena Don Nisnoni yang tidak bersalah itu dihukum, sementara para rekanan belum menjalani proses hukum.

Keluarga terharu juga karena tuntutan JPU dinilai bisa menguntungkan terdakwa yang masih berstatus sebagai PNS aktif di Kabupaten Kupang. Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan, beberapa unsur telah terpenuhi seperti unsur setiap orang, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara telah terbukti.

JPU juga menguraikan beberapa hal terutama soal kewenangan Nisnoni selaku PPK, namun tidak dilakukan dengan alasan karena tidak diizinkan oleh Kasatker MBR seperti permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para kontraktor. JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak melaksanakan kewenangan selaku PPK.

Hal meringankan, terdakwa pernah bertemu Kasatker, Hairul Sitepu untuk minta PHK kontraktor. Terdakwa telah mengembalikan keuangan negara yang disetor ke kas negara Rp 40 juta. Terdakwa juga memiliki itikad baik dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek MBR tahun 2012 di Kabupaten Kupang.

Kasus MBR di Kabupaten Kupang tahun 2012 menyeret dua tersangka yakni Don Carlos Nisnoni, S.T,M.T (PPK) dan kontraktor Arsad Hanafi. Arsad kini diinformasikan dalam kondisi sakit.

STORY HIGHLIGHTS
- Tidak laksanakan kewenangan
- Sudah kembalikan Rp 40 juta
- Ada fakta yang meringankan Nisnoni

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved