Kasus Bansos TTS
Tiga Wanita GMIT Minta Dana Bansos Langsung ke Litelnoni
Dortia Y Liufeto, Fin Fanggidae Saudale dan ibu Manobe-Nubatonis tiga anggota Paduan Suara (PS) Wanita GMIT SoE bertemu langsung dan meminta dana bant
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Dortia Y Liufeto, Fin Fanggidae Saudale dan ibu Manobe-Nubatonis tiga anggota Paduan Suara (PS) Wanita GMIT SoE bertemu langsung dan meminta dana bantuan sosial (bansos) melalui Wakil Bupati (Wabup) TTS, Drs. Benny A Litelnoni, S.H,M.Si.
Hal ini disampaikan Dortia ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (23/3/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H. Saksi yang dihadrikan adalah Bobi Jek, Dortia Y Liufeto dan Yuliana Laos.
Sementara terdakwa Drs. Marthinus Tafui, M.Si. didampingi Benyamin Rafael, S.H, Lifen Rafael, S.H dan Fredy Jaha, S.H selaku Penasehat Hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Soe, Sumariartha,S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Menurut Dortia, pada tahun 2010 lalu, dirinya pernah bertemu dengan Wabup Litelnoni untuk meminta bantuan. "Kami saat itu mau ikut kegiatan di Kefamenanu sehingga saya bersama dua orang yaitu ibu Fin Fanggidae Saudale dan ibu Manobe-Nubatonis bertemu langsung Wabup Litelnoni untuk minta bantuan dana," kata Dortia.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang