Pilkada di NTT
Daftar di PDIP Tak Perlu Surat Pengunduran Diri dari PNS
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT tidak mengharuskan calon menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS saat mendaftar di partai itu.
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG--Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pilkada mengharuskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri ketika akan mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT tidak mengharuskan calon menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS saat mendaftar di partai itu.
Hal ini disampaikan Sekretaris PDIP NTT, Nelson Matara, saat dihubungi Pos Kupang, Kamis (26/2/2015). Dikatakannya, pada saat mendaftar di KPU barulah bakal calon menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS.
Dan di partai, lanjut Nelson, tidak langsung menerapkan aturan bahwa yang mendaftar di PDIP wajib mengantongi surat penguduran diri dari PNS. "Partai tidak bisa karena kewenangan di KPU. Ya memang (PNS) harus mundur, tapi nanti penetapan di KPU dulu. Dia sudah calon tetap baru mengundurkan diri. Mana bisa orang belum ditetapkan oleh KPU, mereka sudah mundur. Itu mereka yang gila sendiri," tegas Nelson. *
Baca Pos Kupang edisi cetak, Jumat (27/2/2015): Kalau Mundur Sebelum Ditetapkan KPU, Calon dari PNS Bisa Gila