Tim Buser Amankan Yamaha Vixion

Tim Buser Polres Belu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DH 3260 EE.

POS KUPANG/FREDY HAYONG
BARANG BUKTI -- Barang bukti kendaraan roda dua hasil operasi Satreskrim Polres Belu termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DH 3260 EE. Gambar diabadikan di Mapolres Belu, Selasa (10/2/2015). 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DH 3260 EE. Tim buser mengamankan sepeda motor ini menyusul laporan dari PT Indo Mobil karena oknum warga yang melakukan transaksi kredit hingga beberapa bulan tidak memenuhi kewajiban untuk mencicil.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Belu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FIU dan FUN, karena diduga kuat ada modus baru yang dilakukan untuk menjual kendaraan roda dua ini ke wilayah Timor Leste.

Kapolres Belu, AKBP Raja Sinambela, menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim, Iptu Guntar Arif Sutiyo, ketika ditemui di Atambua, Selasa (10/2/2015).

Guntar mengatakan, proses penahanan satu unit kendaraan roda dua ini bermula dari laporan pimpinan perusahaan Indo Mobil. Diinformasikan bahwa oknum warga yang selama ini bermukim di Translok Metamauk, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka atas nama FIU, melakukan kredit motor jenis Yamaha Vixion DH 3260 EE.

Sejak awal kredit itu proses cicilan berjalan lancar. Namun itu bertahan hanya beberapa bulan. Motor itu kemudian dipindahtangankan ke FUN, yang diduga kuat mau dijual ke wilayah Timor Leste.

Mendapat laporan itu, jelas Guntar, tim dari Polres Belu melakukan pelacakan dan berhasil menemukan kendaraan itu, dan langsung diamankan ke Mapolres Belu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi ini seperti modus baru. Informasi yang kami terima, modus yang digunakan oknum warga, mereka kredit motor lalu beberapa bulan mencicil sehingga perusahaan percaya. Namun setelah itu mereka pindahtangankan dan kuat dugaan mau dijual ke wilayah RDTL. Dan ini sedang kami lakukan pendalaman soal modus baru ini. Dari kasus ini kita sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FIU dan FUN," jelas Guntar.

Guntar mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Viducia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun penjara.

Modus baru seperti ini tentu menjadi bahan pembelajaran para perusahaan motor di Belu agar selalu waspada, karena peluang menjual kendaraan roda dua ke wilayah RDTL sangat terbuka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved