Kasus MBR di Flotim

Hayat dan Tangdilitin Digiring ke Rutan

Kejati NTT menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi MBR di Kabupaten Flotim tahun 2012.

POS KUPANG/SIMON PETRUS SELI TUPEN
Atap rumah warga pengungsian MBR disapu angin, Minggu (19/1/2014) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun 2012.

Dua tersangka itu, Ardiyansah Hayat, S.T (Pejabat Pembuat komitmen/PPK) dan Drs. Philipus Tangdilitin, MM (kontraktor).

Pantauan Pos Kupang, Selasa (10/2/2015), sebelum ditahan, Hayat dan Tangdilitin terlebih dahulu diperiksa oleh sejumlah penyidik Kejati NTT. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 13.00 Wita hingga akhirnya ditahan pada Selasa malam.

Sebelum ditahan sekitar pukul 19.20 Wita, kedua tersangka digiring ke Poliklinik Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu kembali ke ruang penyidik. Sekitar pukul 21.20 Wita, keduanya digiring ke Rutan Penfui Kupang untuk ditahan. Keduanya menggunakan mobil tahanan Kejati NTT DH 923 AW, dikemudikan Benfrid, S.H.

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa penyidik dan dicecar 30 pertanyaan. Pemeriksaan sebagai tersangka didampingi penasehat hukum, Niko Ke Lomi, S.H. Philipus adalah Kuasa Direktur PT Citra Djadi Nusantara yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H, yang dikonfirmasi Selasa (10/2/2015) malam, mengatakan, untuk proyek MBR di Flotim tahun 2012, total rumah yang harus dibangun 50 unit, namun hingga akhir masa kontrak hanya dibangun tiga unit.

"Meski hanya tiga unit yang sudah siap, dana seluruhnya telah dicairkan 100 persen atau seluruhnya. Uang itu diterima oleh rekanan sehingga ada kerugian negara," kata John.

Tentang kerugian negara, ia mengatakan, kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih dari total anggaran Rp 4 miliar. Sebab, masih ada 47 unit yang tidak dikerjakan rekanan.

"Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara ini, keduanya kita tahan. Kita akan lakukan percepatan sehingga bisa cepat disidangkan," katanya.

Ketika para tersangka hendak digiring ke mobil tahanan, keluarga Hayat merasa tidak puas karena Hayat hanya selaku PPK tidak menikmati dana proyek itu, tapi mengapa ditahan.

"Kami punya No (sapaan untuk pria di Flotim, Red) ini tidak makan uang, dia korban hanya PPK dan karena tanda tangan akhirnya dia seperti ini ditahan," ujar salah seorang anggota keluarga. Keluarga dari Hayat juga mengumpat kontraktor/rekanan karena ulahnya menyebabkan Hayat terseret.

STORY HIGLIHGTS
* Dana Dicairkan 100 Persen
* Total Dana Proyek Rp 4 Miliar
* Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved