Breaking News

Kasus Bansos TTS

Yakwilina Masuk Mobil Tahanan Sambil Menangis

Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010, Yakwilina Oematan, kembali diperiksa,

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Yakwilina Oematan, tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) TTS saat dihantar keluarga menuju mobil tahanan, Jumat (6/2/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

POS KUPANG.COM, SOE -- Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010, Yakwilina Oematan, kembali diperiksa, Jumat (6/2/2015).

Oematan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Raden Arry Verdiana, S.H, di ruang kerjanya untuk melengkapi berkas. Seusai diperiksa, Oematan langsung ditahan. Terlihat saat masuk mobil tahanan menuju Rutan SoE, Yakwilina Oematan menangis.

Ditemui saat istirahat makan siang, Oematan mengatakan, sebagai
bendahara bansos ia mencairkan uang bansos berdasarkan perintah Kepala Bagian Bina Sosial (Kabag Binsos) TTS, Martinus Tafui.

"Saya mencairkan uang berdasarkan proposal dan memo yang masuk. Sementara jumlah bantuan tergantung keuangan yang tersedia dan atas persetujuan Kabag Binsos, Martinus Tafui," ungkap Oematan.

Didampingi dua dari lima penasehat hukum, Liven Rafael, S.H. dan Erick Mamo, S.H, Oematan menjelaskan, sebelumnya ia sudah diperiksa sebagai saksi, namun kembali dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

"Saya diperiksa seputar kuitansi dan memo serta proposal yang masuk ke Binsos. Semua data saya bawa untuk diperiksa kembali," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kejari SoE, Raden Arry Verdiana, S.H, Jumat kemarin, Oematan, akhirnya ditahan.

Oematan diperiksa pukul 10.15 hingga pukul 18.30 Wita, didampingi dua pengacaranya, Erick Mamo, S.H, dan Liven Rafael, S.H.

Oematan digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE menggunakan mobil operasional DH. 242 WU mengikuti jejak mantan Kabag Binsos, Martinus Tafui, yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis (5/2/2015). Oematan dihantar petugas dan keluarga serta dua suster biarawati menuju mobil disertai isak tangis.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di pos-kupang.com

silahkan

Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved