KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
Budi Gunawan Batal Jadi Kapolri, Kriminalisasi Pimpinan KPK Berhenti?
Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, meskipun pencalonannya sudah mendapatkan pe
Atas proses penangkapan ini, Budi Waseso pun dianggap tidak menghargai Badrodin Haiti dengan tidak melaporkan penangkapannya terlebih dahulu.
Meski begitu, Budi Waseso mengatakan kalau Wakapolri atau Kapolri tidak perlu mengetahui teknis penangkapan, sebab itu merupakan independensi penyidik. Pimpinan akan dilaporkan setelah penangkapan dilakukan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun ikut bersuara. Setelah melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto oleh aparat Bareskrim Polri, hasilnya ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM.
Kriminalisasi berlanjut?
Penangkapan Bambang Widjojanto dianggap menjadi pemicu baru perseteruan antara dua lembaga hukum, KPK vs Polri. Dengan melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK, publik menilai ada upaya balas dendam yang dilakukan Polri terhadap penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
Bambang Widjojanto bukan satu-satunya pimpinan KPK yang berurusan dengan polisi. Ketiga pimpinan KPK lain pun dilaporkan ke polisi, dan laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain diadukan terkait dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan dengan dugaan memalsukan dokumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Abraham Samad dan Adnan Padu Praja telah diterbitkan penyidik Bareskrim Polri.
"Pak AS dan Pak APP sudah, Pak Zulkarnain yang saya belum monitor. Kapan terbitnya, saya lupa, yang jelas sudah terbit," ujar Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015) siang.
Proses hukum terhadap pimpinan KPK ini dianggap sebagai kriminalisasi dan menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK. Presiden Joko Widodo sebenarnya telah meminta agar jangan ada kriminalisasi dalam proses hukum yang berlangsung di KPK maupun Polri. Tapi proses cepat yang dilakukan Bareskrim terhadap pimpinan KPK seperti memperlihatkan kalau ucapan presiden seperti tidak didengarkan. (Baca: Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi dan Intervensi Proses Hukum di KPK-Polri)
Di sisi lain, KPK merasa kesulitan mendatangkan saksi untuk kasus Budi Gunawan, terutama saksi yang masih aktif di kepolisian. Kesulitan ini masih dialami KPK, meski sudah menyurati Istana untuk membantu menghadirkan saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan.
Pembatalan pelantikan Budi Gunawan memang belum bisa dipastikan, sebab belum ada pernyataan apa pun yang keluar dari lisan presiden.
Perseteruan KPK-Polri, polemik seputar calon kapolri baru, hingga dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK diperkirakan akan terus berlanjut jika Presiden Jokowi belum juga memberikan keputusan sebelum dia melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara di Asia Tenggara, Kamis (5/2/2015) siang.
Dengan demikian, 'bola panas' lagi-lagi berada di tangan Jokowi. Tentu, hanya ketegasan seorang kepala presiden yang juga kepala pemerintahan yang bisa menyelesaikan perseteruan dan segala polemik ini.*