KPK Tetapkan Calon Kapolri Tersangka
Budi Gunawan Batal Jadi Kapolri, Kriminalisasi Pimpinan KPK Berhenti?
Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, meskipun pencalonannya sudah mendapatkan pe
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, meskipun pencalonannya sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Status tersangka kasus gratifikasi dan suap yang yang disandang Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi alasan Jokowi enggan melakukan pelantikan.
Kabar ini pun dibenarkan anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala. Menurut Adrianus, kepastian batalnya pelantikan Budi Gunawan didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara, pekan lalu.
"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).
Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden. Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."
Setelah Budi Gunawan batal dilantik, maka Kompolas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Sejumlah perwira polisi bintang tiga diajukan sebagai pengganti Budi Gunawan.
Kabareskrim jadi sorotan
Jika melihat jajaran bintang tiga di korps bhayangkara, maka sejumlah nama diprediksi akan diajukan Kompolnas untuk menggantikan Budi Gunawan. Nama-nama itu antara lain Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabarhakan Komjen Putut Bayu Seno dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjadi sorotan utama dari nama-nama yang diajukan Kompolnas. Dari segi kepangkatan, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1985 itu baru akan resmi mendapatkan bintang ketiganya setelah pelantikan yang rencananya akan berlangsung di Aula Rupatama, Mabes Polri hari ini, Kamis (5/2/2015) pukul 08.00.
Budi Waseso memang bukan perwira Polri yang paling melesat saat diajukan sebagai Tribrata Satu. Sebelumnya, Jenderal Purn Timur Pradopo diangkat menjadi Kapolri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara kilat.
Setelah resmi menjadi Komjen dengan pelantikan pada Senin (4/10/2010) sore, nama Timur Pradopo diajukan ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri pada Senin (4/10/2010) malam, dan dilantik beberapa hari kemudian, pada Jumat (22/10/2010).
Presiden memang memiliki hak untuk mengajukan calon kapolri ke DPR. Meski begitu, nama Budi Waseso menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir. Kontroversi bermula tak lama setelah Budi Waseso menjabat sebagai Kabareskrim yang menggantikan Komjen Suhardi Alius, Selasa (20/1/2015).
Sebab, beberapa hari kemudian terjadi peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus pemberian keterangan palsu terkait sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Penangkapan itu dianggap aneh, sebab Bareskrim menangkap Bambang saat menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin pun mengatakan berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, hanya hakim yang memimpin sidang yang dapat menetapkan seorang saksi melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan. Hakim, sebut Amir, juga harus terlebih dahulu mengingatkan yang bersangkutan akan ancaman hukuman karena sumpah palsu itu.
Selain itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang menjalankan tugas sebagai Kapolri juga mengaku tidak tahu mengenai penangkapan Bambang widjojanto saat dikonfirmasi oleh KPK.