Proyek MBR Bermasalah
Kejati NTT Tetapkan Tujuh Tersangka
Kejati NTT kembali melanjutkan proses hukum kasus dana monitoring dan evaluasi proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah 2013
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awal tahun 2015 ini kembali melanjutkan proses hukum kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah NTT tahun 2013.
Dalam proses hukum lanjutan kasus ini, jaksa Kejati NTT menetapkan tujuh tersangka.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejati NTT, Senin (5/1/2015), menyebutkan, pengusutan dana monev MBR di NTT mengalami kemajuan karena setelah memeriksa beberapa saksi dan pengumpulan data, Kejati NTT menetapkan tujuh tersangka.
Tujuh tersangka itu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek MBR, khususnya kegiatan monev tahun anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Ridwan Angsar, S.H mengatakan, jaksa penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dana monev tahun 2013.
"Benar hari ini, Senin (5/1/2015), Pak Kajati telah menandatangai surat perintah (sprint) penyidikan kasus dana monev 2013. Dan, sudah ada penetapan tujuh tersangka," kata Ridwan.
Tentang nama tujuh tersangka itu, Ridwan mengatakan, akan diumumkan oleh Kajati NTT. Ditanya apakah tujuh tersangka adalah orang-orang yang berada di pusat atau daerah, Ridwan menjawab, tersangka yang ditetapkan adalah mereka yang terlibat dan bertanggung jawab.
Dan, lanjut Ridwan, penetapan tersangka dilakukan Kejati NTT setelah melihat pemenuhan unsur pidana dengan minimal dua alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk diketahui, dana monev yang dikucurkan di NTT tahun 2013 sebesar Rp 154 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 25 miliar sudah dicairkan, sisanya belum. Kasus MBR yang sedang diusut Kejati NTT tahun 2011 adalah proyek MBR berupa rumah papan dan swadaya, tahun 2012 jenis pekerjaannya rumah cetak dan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Sedangkan tahun 2013, penyidik mengembangkan penyelidikan pada kegiatan monev. Dalam penyelidikan awal, ditemukan dana yang dialokasian Rp 154 miliar, sudah dicairkan Rp 25 miliar.