Proyek MBR Bermasalah

Sidang MBR Alor JPU Tetap Pada Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Konsultan pengawas proyek MBR Alor, Ir. Kusuma Edi (kiri baju putih), ditahan setelah diperiksa di Kejati NTT, Selasa (19/8/2014). Jaksa penyidik, Kundrat Mantolas, S.H (kacamata), mengawal Kusuma menuju mobil tahanan. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor. Dalam kasus ini melibatkan Johny Kainde sebagai terdakwa.

JPU dalam pembacaan tanggapan tentang eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/12/2014).
Pembacaan dilakukan JPU, Max Mokola, S.H.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Ansyori Syaefusdin, S.H.

Terdakwa Johny Kainde didampingi penasehat hukum, Benyamin Rafael,S.H dan Erric Mamoh, S.H.

Menurut JPU, keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Johny Kainde sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Sedangkan soal peranan Johny Kainde, bahwa masuk wan prestasi, JPU mengatakan, alasan itu tidak dapat diterima karena tidak berdasar.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved