Proyek MBR Bermasalah
Sidang MBR Alor JPU Tetap Pada Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor. Dalam kasus ini melibatkan Johny Kainde sebagai terdakwa.
JPU dalam pembacaan tanggapan tentang eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/12/2014).
Pembacaan dilakukan JPU, Max Mokola, S.H.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Ansyori Syaefusdin, S.H.
Terdakwa Johny Kainde didampingi penasehat hukum, Benyamin Rafael,S.H dan Erric Mamoh, S.H.
Menurut JPU, keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Johny Kainde sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Sedangkan soal peranan Johny Kainde, bahwa masuk wan prestasi, JPU mengatakan, alasan itu tidak dapat diterima karena tidak berdasar.*