Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Janji Bongkar Mafia Trafficking di Polda NTT

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Soik berjanji akan membongkar kasus mafia perdagangan orang di tubuh

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Istri Brigpol Rudy Soik, Ny. Welinda Soik-Wonlele (kiri) mendampingi Rudy Soik, saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy Soik berjanji akan membongkar kasus mafia perdagangan orang di tubuh Polda NTT dalam persidangan selanjutnya.

Hal ini disampaikan Rudy Soik ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberi tanggapan atas kasus yang dialaminya itu dalam sidang yang digelar di PN Klas 1A Kupang, Senin (15/12/2014).

"Mungkin ada yang ingin saudara sampaikan," tanya ketua majelis hakim, I Ketut Sudira S.H,M.H kepada Rusy Soik.

"Majelis hakim yang mulai, sebelum saya keluar dari ruang sidang ini, saya ingin menyampaikan suatu hal yakni kasus yang menimpa saya dan akhirnya saya ditahan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap diri saya. Karena saya sedang menangani kasus tindak pidana trafficking. Sana saya akan ungkapkan ini dengan memberi bukti dalam persidangan," kata Rudy Soik.

Dia juga mengakui, dalam proses penyelidikan terhadap 52 CTKI di PT   Malindo Mitra Perkasa (MMP) dan dirinya menemukan tidak pindana trafficking, bahkan salah satu staf bernama yang ditangkap yaitu  Tedy Moa dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari 52 orang itu ada 26 yang tidak miliki identitas dan over kuota. Dalam proses penyelidikan, atasannya memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan dan mengembalikan 52 CTKI itu ke PT MMP," kata Rudy.

Rudy juga menegaskan, jika ingin membuktikan, maka harus menghadirkan sejumlah anak CTKI yang pernah diperiksa dengan mengantongi dokumen palsu.

"Kombes SK memiliki transaksi dengan salah satu operator dan saya tidak bisa sebutkan  saat ini, kecuali ketika nanti saya dituntut atau diputus dan dipenjara oleh pengadilan baru saya akan  laporkan operator itu danjuga nilai transfer," ujarnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved