Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR di Belu dan TTS Penyidik Minta Keterangan Ahli
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta keterangan ahli guna melengkapi pentunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta keterangan ahli guna melengkapi pentunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR ) di Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ahli yang diperiksa adalah ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) dan juga dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper A Kase, S.H, Jumat (28/11/2014).
Menurut Gasper, dalam kasus dugaan korupsi proyek MBR di Kabupaten Belu dan T TS, penyidik telah melakukan penyerahan tahap satu kepada JPU, namuan dikembalikan JPU karena masih ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
"Petunjuk itu adalah pemeriksaan terhadap ahli yang juga adalah pihak yang memeriksa MBR di dua daerah itu," kata Gasper. *