Proyek MBR Bermasalah

Kasus MBR di Belu dan TTS Penyidik Minta Keterangan Ahli

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta keterangan ahli guna melengkapi pentunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/JULIANUS AKOIT
Ilustrasi: Salah satu rumah MBR di Desa Manusak, Kupang Timur ditinggalkan penghuninya karena MCK-nya rusak. Gambar diambil hari Selasa (11/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta keterangan ahli guna melengkapi pentunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR ) di Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Ahli yang diperiksa adalah ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) dan juga dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper A Kase, S.H, Jumat (28/11/2014).

Menurut Gasper, dalam kasus dugaan korupsi proyek MBR di Kabupaten Belu dan T TS, penyidik telah melakukan penyerahan tahap satu kepada JPU, namuan dikembalikan JPU karena masih ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

"Petunjuk itu adalah pemeriksaan terhadap ahli yang juga adalah pihak yang  memeriksa MBR di dua daerah itu," kata Gasper. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved