Kasus Tambang di NTT

200 Lebih Karyawan SMR di-PHK

Salah satu mantan karyawan PT SMR, Thomas Melkior Betty,mengungkapkan, 200 orang lebih karyawan dan manajemen PT SMR sudah di-PHK sejak 1 Mei 2014

POS-KUPANG.COM, SOE --- Salah satu mantan karyawan PT SMR, Thomas Melkior Betty,  ditemui di Dusun Lotto, Kamis (4/9/2014), mengungkapkan, 200 orang lebih  karyawan dan  manajemen PT SMR sudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak tanggal 1 Mei 2014.

"Semua karyawan bersama manajemen sudah di-PHK, kecuali petugas keamanan. Semua kami mendapat pesangon, tapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan ditutup bukan karena pailit, tapi untuk efisiensi sehingga perhitungannya harus dua kali masa kerja kali gaji pokok, kecuali bangkrut. Yang dilakukan satu setengah kali masa kerja dikali gaji pokok," papar Thomas.

Ia mengatakan, ada informasi bahwa manajemen PT SMR sudah dialihkan ke PT BJA, sehingga semua karywan lama dan manajemen lama di PHK. "Saya mendapat informasi seperti itu dan manajemen sekarang adalah manajemen baru," katanya.

Thomas mengungkapkan, kewajiban PT SMR berupa dana abadi desa  sejak 2011 sekitar Rp 1 miliar belum dibayar. Sementara kegiatan sudah diambil alih oleh PT Beringin Jaya Abadi Jakarta.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TTS, Jermias Nomleni, didampingi Kabid Pembinaan Pengawasan Pertambangan Migas dan Ketenagaan Kelistrikan, Octas Budiman Tallo, ST, MT; Kabid Data, Ari Kesaulia; Kasi Geologi Sumber Daya Mineral, Evi Maria Ati, mengaku belum mendapat laporan terkait isu peralihan (take over) kepemilikan lokasi dan pengelolaan tambang  dari PT SMR ke PT BJA.

"Informasi take over SMR sudah beredar, namun secara resmi belum ada pemberitahuan kepada dinas. Kami sudah memanggil pihak manajemen baru agar memberikan klarifikasi, tapi belum ada tindak lanjut," tegasnya.

Jermias menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SMR diterbitkan Gubernur NTT, tanggal 20 Januari 2010, berlaku selama 20 tahun. 

"Kami hanya berkoordinasi dengan pihak provinsi dan melakukan pengawasan. Makanya isu take over ini tanggung jawab propinsi. Jadi yang kami tahu saat ini SMR masih beraktivitas. Kalau ada take over harusnya ditindaklanjuti dengan aturan," kata Jermias.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan  Permen No: 27/2013 tentang tata cara dan penetapan harga disvestasi saham serta perubahan penanaman modal di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara, melarang saham yang dijual melebihi 50 persen saham perusahaan.

"Jika saham SMR sudah dijual tetap hanya 50 persen saja. Dan jika betul sudah ada peralihan saham SMR ke BJA, kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menerapkan Permen No: 27/2013 itu. Sanksinya pencabutan izin, namun semua kewajibannya harus  diselesaikan," tandas Jermias.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved