Sengketa Pilpres
Hamdan Tak Ciut Hadapi Demonstran
Sembilan hakim konstitusi tengah fokus mengadili gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menurut Akbar, tim hukum Prabowo-Hatta telah berupaya secara maksimal dalam menyampaikan permohonan yang menilai dalam pelaksanaan pilpres 2014 terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
"Bukti yang diangkat relevan dengan apa yang kami katakan, tindakan-tindakan penyimpangan secara terstruktur, sistematis dan massif," tutur Akbar.
Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis mendatang.
Keputusan yang diambil MK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi tiga pihak yang berperkara. Hal itu diungkapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mariyah, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Ketiga pihak itu adalah pemohon, Prabowo-Hatta, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Selama masih ada waktu, kami memohon MK memutuskan dengan seadil adilnya dengan semua data yang dibawa oleh pemohon, termohon, terkait dan saksi ahli," kata Chusnul. (tribunnews/mal/fer/m4/zul)