Sengketa Pilpres
Hamdan Tak Ciut Hadapi Demonstran
Sembilan hakim konstitusi tengah fokus mengadili gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan tidak ciut dan terpengaruh menghadapi derasnya gelombang demonstran yang setiap hari beraksi di depan gedung MK. Sembilan hakim konstitusi tengah fokus mengadili gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Hamdan memastikan, hasil sidang perkara perselisihan hasil Pilpres tidak akan dipergaruhi "tekanan" aksi demonstrasi. "Kami tidak terpengaruh. Biasa saja bahkan kami pun karena sidang di dalam tidak mendengar apa yang diucapkan di luar sana," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, usai mengikuti Upacara Bendera memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Dia pastikan, aksi demonstrasi di depan kantornya tidak memiliki dampak apa-apa terhadap putusan. "Secara umum tidak ada gangguan," ungkapnya. Lebih lanjut Hamdan juga katakan, selama memimpin sidang gugatan perselisihan hasil Pilpres tidak menerima teror dalam bentuk apapun.
"Tidak ada ancaman. Saya yakin semua adalah warga bangsa yang baik. Untuk apa saling teror," ujarnya.
Terpisah, Seketaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menegaskan para saksi yang dihadirkan tim capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan apa adanya dan tidak menjelaskan kesaksian bohong.
Hal tersebut dikatakan Muzani dalam membantah, pandangan beberapa pihak yang mengatakan saksi Prabowo-Hatta tidak kuat dalam memaparkan pelanggaran tersetruktur, sistematis dan massif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2014.
"Saksi sebelumnya telah disumpah menurut kenyakinan dan agamnya. Dan keterangan yang dipaparkan memang apa adanya karena di bawah sumpah itu," kata Muzani seusai mengikuti upacara HUT Ke-69 RI di Nusantara Polo Club-Jagorawi Golf and Country, Karanggan, Cibinong, Bogor, Minggu.
Menurut Muzani, pihak yang melakukan tudingan saksi Prabowo-Hatta tidak layak dan dibayaran, merupakan upaya beberapa pihak yang menginginkan pasangan nomor satu kalah dalam persidangan MK.
"Itu tentu saja isu miring didengungkan lawan politik, saya yakin hakim itu berintegritas bisa menilai dan memutuskan mana yang benar," ucapnya.
Adapun politisi senior partai Golkar, Ginanjar Kartasasmita mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan pertama kali menangani sengketa Pilpes maupun Pileg. Menurutnya, MK sudah memiliki pengalaman dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Proses di MK sudah benar dan baik. Ini bukan pertama kali Pileg dan Pilpres digugat ke MK. Jadi MK sudah punya pengalaman hadapi gugatan," kata Ginanjar.
Ginanjar menilai, saat menjalankan persidangan PHPU presiden dan wakil presiden 2014, lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva itu sudah baik. Menurutnya, secara prosedur MK telah menjalankan persidangan yakni menghadirkan bukti-bukti dari pemohon, termohon maupun pihak terkait.
"Tinggal nanti MK putuskan. Saya harapkan, apapun putusannya kita harus terima itu. Itu institusi negara yang diberikan kepercayaan UUD selesaikan masalah yang tidak tuntas dalam
konstelasi politik," ucapnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dapat mengeluarkan keputusan sesuai harapan tim capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.
"Kami kembalikan sepenuhnya pada hakim. Kami menghormati, tentu kami mengharapkan mengeluarkan putusan yang sesuai degan apa yang kami lihat diberbagai peristiwa dan penyimpangan-penyimpangan itu," kata Akbar usai mengikuti upacara pengirngatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI bersap Prabowo Subianto di Cibinong, Bogor.
Menurut Akbar, tim hukum Prabowo-Hatta telah berupaya secara maksimal dalam menyampaikan permohonan yang menilai dalam pelaksanaan pilpres 2014 terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
"Bukti yang diangkat relevan dengan apa yang kami katakan, tindakan-tindakan penyimpangan secara terstruktur, sistematis dan massif," tutur Akbar.
Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis mendatang.
Keputusan yang diambil MK diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi tiga pihak yang berperkara. Hal itu diungkapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mariyah, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Ketiga pihak itu adalah pemohon, Prabowo-Hatta, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Selama masih ada waktu, kami memohon MK memutuskan dengan seadil adilnya dengan semua data yang dibawa oleh pemohon, termohon, terkait dan saksi ahli," kata Chusnul. (tribunnews/mal/fer/m4/zul)