Nasib TKI Wilfrida Soik
Doa-doa Mereka Terkabul
Bebasnya Wilfrida dari jeratan hukuman mati ini merupakan perjuangan bersama, sehingga diharapkan jangan ada lagi Wifrida Soik lainnya.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -- Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak-hak Perempuan (ForkomP2HP) Belu, Magdalena Tiwu Samara, mengapresiasi positif terhadap putusan Mahkamah Tinggi Johor Bharu yang membebaskan Walfrida Soik dari segala tuduhan. Bebasnya Wilfrida dari jeratan hukuman mati ini merupakan perjuangan bersama, sehingga diharapkan jangan ada lagi Wifrida Soik lainnya.
Magdalena menyampaikan hal ini kepada wartawan di Atambua, Senin (7/4/2014). Menurut dia, putusan hakim merupakan harapan semua warga di Indonesia, khususnya keluarga Wilfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Belu. Keluarga Wilfrida yang tinggal di desa terpencil siang-malam berdoa agar anak mereka bisa bebas dari jeratan hukuman mati dan doa-doa mereka terkabul oleh Tuhan.
Untuk itu, demikian Magdalena, kejadian ini menjadi pembelajaran semua pihak agar ke depan tidak ada lagi Wilfrida lain. "Perjuangan yang cukup melelahkan akhirnya mencapai hasil dengan putusan bebas dari hukuman mati terhadap Wilfrida. Saya kira ini perjuangan kita semua dengan cara kita masing-masing. Informasi yang saya terima dari KBRI di Kuala Lumpur, Wilfrida akan mendapatkan perawatan di RS Jiwa di Malaysia sebelum mendapat pengampunan dari Sultan," ujarnya
Magdalena juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Care Migrant dan pengacara ternama yang dipercayakan Prabowo Subianto, yang berjuang bersama-sama hingga kasus Walfrida menjadi terang dan jelas. Ke depan diharapkan tidak ada banding dari JPU sehingga Walfrida setelah mendapat pengampunan dari Sultan bisa kembali berkumpul di tengah keluarganya di Faturika. (yon)