Tersangka Korupsi TTU Diperiksa Lagi di Kejaksaan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Kofi

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Kofi, Selasa (18/6/2013), ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu dan dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) setempat.
Selain Alex Kofi, juga ditahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan TTU, Drs. Maximus Tanesib; empat orang pegawai negeri sipil (PNS) aktif; Pelaksana Lapangan CV Inna Mandiri, Lukas Bayo Tupen; dan Konsultan Pengawas, Dolfianus Oktoriboy.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Dedie Tri Hariyadi, S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2013) sore, mengatakan, delapan orang ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pengawas (speed boat) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) TTU tahun 2009.
Pantauan Pos Kupang, para tersangka dipanggil menghadap Mapolres TTU untuk penyerahan tahap dua dari tim penyidik Polres TTU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu pukul 08.00 Wita.
Namun karena beberapa tersangka datang terlambat sehingga setelah dilakukan persiapan, para tersangka dikawal aparat kepolisian baru bergerak dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) TTU ke Kejari Kefamenanu pukul 12.19 Wita. Mereka menumpang mobil milik penasehat hukum, A Luis Balun, S.H.
Tiba di Kejari Kefamenanu, dilanjutkan pemeriksaan tambahan oleh tim jaksa kepada para tersangka terkait kesesuaian identitas diri dan pendalaman materi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing tersangka.
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan di ruang rapat Kejari Kefamenanu. Mereka yang diperiksa, yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan TTU, Drs. Maximus Tanesib, diperiksa oleh Dani Agusta, S.H. Pelaksana Lapangan CV Inna Mandiri, Lukas Bayo Tupen, diperiksa oleh Kasi Pidsus, Franky Radja, S.H; Kepala Bappeda TTU, Alexander Kofi, bersama anggota tim PHO diperiksa oleh Gatot Hariawan, S.H dan Bayu Aji, S.H; Konsultan Pengawas, Delfianus Oktoriboy, diperiksa oleh Kasi Intel, Edly Wattimena, S.H.
Pemeriksaan tambahan ini berjalan cukup alot karena para tersangka mencoba beradu argumentasi dengan tim jaksa. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 15.00 Wita, dilanjutkan pengurusan administrasi penahanan para tersangka, sekaligus surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga para tersangka. Pada pukul 16.06 Wita, para tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan dari Kejari Kefamenanu dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk dititipkan di sana selama 20 hari, menunggu pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
Untuk diketahui, kontraktor pelaksana proyek ini, Dina Florentina Tupen yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres TTU, kini sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejari Kefamenanu.
Saat ini dalam proses pemberkasan sehingga direncanakan dilakukan penyerahan tahap kedua pekan depan dari Polres TTU kepada Kejari Kefamenanu. "Delapan orang ini masa penahanannya 20 hari terhitung mulai hari ini, Selasa (18/6/2013). Tetapi kita akan segera limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan, setelah kontraktornya diserahkan kepada kami oleh tim penyidik polisi," kata Dedie.*