Sembilan Pastor Ikut Demo Tambang di Ende
Semua kegiatan pertambangan, kecuali tambang gali golongan C di Kabupaten Ende dihentikan sementara.
Fakta bahwa UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya pasal 35 menjelaskan bahwa dalam pemenfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara tehknis ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat di sekitarnya.
Dengan demikian, kata Pater Markus, izin pertambangan pasir besi di wilayah Kabupaten Ende secara hukum bertentangan dengan UU RI No. 4 Tahun 2009 dan UU RI No. 27 Tahun 2007 oleh karena itu harus batal demi hukum.
Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian baik dari Pater Markus Tulu, Romo Vikep Ende, Romo Adolf Keo, Romo Yos Liwu maupun Ketua PMKRI Cabang Ende, Anjelo, serta anggota DPRD Kabupaten Ende, Octavianus Moa Mesi pada intinya menyatakan menolak tambang. Mereka meminta Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
STORY HIGHLIGHST
* Kecuali Galian C Diperbolehkan
* Dari Berbagai Paroki di Kevikepan Ende
* Bertentangan UU RI No. 4/2009
dan UU RI No. 27/2007
* Lakukan Upaya Hukum ke PTUN