Sembilan Pastor Ikut Demo Tambang di Ende
Semua kegiatan pertambangan, kecuali tambang gali golongan C di Kabupaten Ende dihentikan sementara.
"Untuk sementara semua aktivitas tambang di Ende dihentikan, terkecuali tambang galian golongan C yang menggunakan tangan atau skop," kata Vikaris Episkopal (Vikep) Ende, Romo Adolf Keo, Pr, kepada massa pendemo di depan Kantor Bupati Ende, Senin (14/1/2013).
Romo Adolf menyampaikan hal itu kepada sekitar 2.000 orang pendemo tolak tambang di Ende, termasuk sembilan pastor, usai pertemuan dengan Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge.
Romo Adolf mengatakan, hasil pertemuan dengan Bupati Ende disepekati bahwa untuk sementara segala aktivitas pertambangan di Kabupaten Ende dihentikan, termasuk aktivitas tambang pasir besi di Nangaba, Kecamatan Ende. Oleh karena itu, Romo Adolf meminta kepada warga Nangaba mengawal proses tersebut.
Di hadapan massa pendemo, Romo Adolf mengatakan, dalam pertemuan itu tidak dicari siapa yang menang atau kalah, tapi dicari solusi terbaik. Mendapat penjelasan dari Romo Adolf, ribuan massa yang telah menunggu di depan Kantor Bupati Ende bersorak kegirangan lalu membubarkan diri.
Massa yang bubar juga diikuti ratusan pegawai negeri sipil yang sempat terkurung di Kantor Bupati Ende akibat pintu gerbang dikunci para pendemo untuk pulang ke rumah.
Pantauan Pos-Kupang.Com, sekitar 2.000 warga masyarakat Kabupaten Ende yang datang dari berbagai paroki di Kevikepan Ende menduduki Kantor Bupati Ende, Senin (14/1/2013).
Akibatnya, aktivitas kantor sempat terhenti karena para pegawai yang ada tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasa, justru menonton aksi demo yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Ende.
Demo dimulai pukul 10.00 Wita dan bubar sekitar pukul 17.00 Wita setelah pendemo mendengar keputusan bahwa aktivitas tambang untuk sementara dihentikan, termasuk di kegiatan tambang pasir besi di Nangaba, Kecamatan Ende.
Massa yang datang mengendarai puluhan kendaraan jenis truk dan ratusan sepeda motor sempat berkumpul di Bundaran Bandara Haji Hasan Arobeoesman Ende, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Ende di Jalan El Tari Ende.
Massa terdiri dari berbagai elemen seperti utusan dari sejumlah paroki di Kevikepan Ende, PMKRI Cabang Ende, Stipar Ende, Orang Muda Katolik (OMK) dan anggota Forum Peduli Kesejateraan Masyarakat (FPKM) Kabupaten Ende.
Selain itu, terlihat sejumlah imam di antaranya Pater Markus Tulu, SVD; Romo Stef Wolo, Pr; Romo Domi Nong, Pr; Romo Ambros Nanga, Pr; Romo Ale Lae, Pr; Romo Yos Liwu, Pr; Romo Rustmam Ture, Pr; Romo Reginaldo Piperno, Pr; Vikep Ende, Romo Adolf Keo, Pr, dan Ketua Forum Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Ende, Max Djen, serta puluhan anggota LSM di Kabupaten Ende dan anggota DPRD Ende, Octavianus Moa Mesi.
Dalam orasinya, salah seorang aktivis LSM, Vinsen Sangu mengatakan, pihaknya menolak tambang di Kabupaten Ende karena tambang tidak mensejahterakan masyarakat, tapi justru sebaliknya menyusahkan masyarakat.
Menurut dia, tambang tidak memberikan nilai positif bagi masyarakat, namun justru menimbulkan berbagai konflik-konflik sosial antara warga baik yang terima maupun yang tolak. Oleh karena itu, Vinsen meminta Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge mencabut izin tambang yang ada di Kabupaten Ende.
Anggota Forum Peduli Kesejateraan Masyarakat (FPKM) Kabupaten Ende, Pater Markus Tulu, SVD mengatakan, izin tambang pasir besi di Kabupaten Ende harus dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UU RI No. 4 Tahun 2009 dan UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dikatakannya, dalam pasal 134 ayat 2 dari UU RI No. 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat terlarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakta bahwa UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya pasal 35 menjelaskan bahwa dalam pemenfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara tehknis ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat di sekitarnya.
Dengan demikian, kata Pater Markus, izin pertambangan pasir besi di wilayah Kabupaten Ende secara hukum bertentangan dengan UU RI No. 4 Tahun 2009 dan UU RI No. 27 Tahun 2007 oleh karena itu harus batal demi hukum.
Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian baik dari Pater Markus Tulu, Romo Vikep Ende, Romo Adolf Keo, Romo Yos Liwu maupun Ketua PMKRI Cabang Ende, Anjelo, serta anggota DPRD Kabupaten Ende, Octavianus Moa Mesi pada intinya menyatakan menolak tambang. Mereka meminta Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
STORY HIGHLIGHST
* Kecuali Galian C Diperbolehkan
* Dari Berbagai Paroki di Kevikepan Ende
* Bertentangan UU RI No. 4/2009
dan UU RI No. 27/2007
* Lakukan Upaya Hukum ke PTUN