Kamis, 11 Juni 2026

Rawan Pangan dan PKP di TTU

DI TENGAH tontonan 'perkelahian' politik memalukan karena mengumbar sejauh mana kecerdasan bernegara, ada cerita kecil menarik. Dua tokoh politik di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih memiliki naluri mempedulikan rakyat.

Tayang:

Oleh  Yulius Suni

(Mahasiswa MSc International Land and Water Management Wageningen University, The Netherlands)

DI TENGAH tontonan 'perkelahian' politik memalukan karena mengumbar sejauh mana kecerdasan bernegara, ada cerita kecil menarik. Dua tokoh politik di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih memiliki naluri mempedulikan rakyat. Namun ini bukanlah suatu kejutan karena esensinya sudah harus menjadi bagian dalam alam sadar dan mimpi pemangku kebijakan politik di sudut manapun di negeri ini termasuk negeri antah berantah.

Adalah Robby Nailiu, Ketua DPRD TTU, mendesak pemerintah segera mendistribusikan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang telah direformulasi sebagai insentif pangan kepada masyarakat petani yang terlibat dalam program Padat Karya Pangan (PKP) (Pos-Kupang.com, diakses 24/10/2011). Alasan beliau adalah masyarakat telah memenuhi persyaratan menjadi penerima beras dengan mempersiapkan lahan.

Dasar keprihatinan lain adalah ancaman rawan pangan, langganan tahunan masyarakat. Selanjutnya Raymundus Fernandes, Bupati TTU sebagai penanggung jawab pemerintah merespons kepanikan DPRD. Bupati secara tidak langsung ‘menggurui’ sang ketua representasi rakyat TTU bahwa distribusi raksin perlu ada mekanismenya untuk menjamin kesinambungan periode rawan pangan dan karena itu sengaja untuk tidak diterimakan sekarang (Pos-Kupang.com, diakses 24/10/2011).

Terlihat secara spontan ada kesan pembiaran dari pemerintah ketika masyarakat melalui wakilnya berteriak-teriak minta tolong. Menjadi pertanyaan apakah kedua pejabat publik ini dalam melayani, terutama tanggapan terhadap kondisi rawan pangan, yang satu sedang berpihak kepada masyarakat dan yang lain berusaha menelantarkan atau bahkan sedang berbalik arah? 

Pertanyaan di atas seolah-olah mengapresiasi satu pihak sekaligus memberi vonis menyudutkan untuk pihak lain. Dan jawaban lugasnya bisa berdampak pada simpati, apakah citra seorang figur meningkat, stabil atau merosot. Sebelum menilai keberpihakan kedua tokoh di TTU ini, perlu dipahami apa yang dimaksudkan dengan rawan pangan.

Paradigma Rawan Pangan

Amartya Sen sejak tiga dekade lalu telah mengubah paradigma kelaparan yang dalam konteks tulisan ini diadaptasi menjadi rawan pangan. Sen menegaskan bahwa rawan pangan berhubungan dengan kapasitas individu untuk memelihara akses atas kecukupan pangan dalam rangka menjamin kondisi gizi supaya baik dan runutan dampak berikut adalah kesehatan yang baik (Sen 1981, dikutip dalam CB Barrett 2002). Paradigma Sen ini meninggalkan keyakinan umum sebelumnya bahwa kelaparan ataupun rawan pangan adalah sebuah fungsi kejutan kehampaan pangan di tingkat keluarga dan level regional.

Defenisi ini nampak sopan karena memberi penekanan pada aspek akses. Akses dapat berupa akses terhadap pangan yang tersedia dalam keluarga baik berbentuk pangan lokal maupun pangan yang pergerakan distribusinya ‘tanpa batasan wilayah’ (bukan lokal), juga dalam bentuk kemampuan financial, perolehan jasa ataupun barang, untuk dikonversikan ke dalam bentuk pangan, pemasokan pangan dari pihak eksternal individu seperti pemerintah, NGO dan seterusnya, dan lain-lain wajah akses.

Pada tahapan rawan pangan kronis, ketika semua pilar ketahanan pangan yakni akses, ketersediaan, suplai dan pemanfaatan (Power, E.M 2008) telah runtuh, respon segera untuk mendistribusikan pangan dari pihak luar termasuk pemerintah adalah prioritas.

Namun yang sedang terjadi saat ini di TTU bukanlah keadaan kronis. Bila disebut kronis, berarti ada hubungannya dengan kehormatan pemerintah karena gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ketergesah-gesahan untuk mendistribusikan pangan saat ini adalah tindakan yang berorientasi mundur karena menyembah paradigma yang berlakunya sudah dimuseumkan tiga puluhan tahun yang lalu.

Demi menghindari ketersinggungan, kita dapat ‘sepakat’ untuk mengakui bahwa rawan pangan saat ini adalah keadaan keterbatasan pangan yang bersifat musiman dan riwayatnya dapat berlang-sung beberapa bulan. Untuk memuluskan fluktuasi musiman ini, mekanisme yang sedang diterapkan pemerintah TTU dapat dikatakan beralasan. Pemerintah mendis-tribusikan pangan dengan pertimbangan waktu yang tepat dan kecukupan ketersediaan pangan bantuan pemerintah hingga tuntas masa kekurangan pangan.

Pemerintah saat ini juga tidak menjebak diri dalam upaya karitatif, memberikan makanan pada saat orang berkelaparan, yang dapat membuai kenikmatan ketergantungan tetapi mengadopsi program PKP. Timbul pertanyaan, apakah program PKP menjadi solusi pamungkas untuk mematahkan siklus rawan pangan berikut turunannya?

Padat Karya Pangan 

Kabupaten TTU boleh jadi merupakan satu-satunya pemerintah kabupaten di Propinsi NTT karena mengalihkan beras raskin program pemerintah pusat untuk insentif pangan program PKP di daerah ini. Program yang direncanakan untuk memperbaiki produktivitas lahan petani bekerja sama dengan beberapa NGO.
PKP juga bukan merupakan cerita baru untuk petani.

Ribuan hektar lahan sudah berubah tampak dari tebas bakar menjadi lahan yang dikonservasi dengan teknik terasering yang baik dan pola tanam yang baik. Perubahan sistem bertani ini sudah bertahun-tahun dibuktikan kesuksesannya. Sebuah NGO lokal di TTU bekerjasama dengan petani sudah lama menghasilkan banyak desa mandiri pangan karena tela-ten mendampingi petani untuk berubah.

Langkah memobilisasi petani untuk berubah seperti petani di desa yang sudah lebih dahulu sukses dengan pendekatan PKP perlu diapresiasi. PKP sering memberi peluang jaminan agar petani yang terjebak dalam ketiadaan pangan tidak menjual aset berharga seperti tanah, tidak merusak hutan untuk mencari kayu bakar yang layak dijual, tidak mengobok-obok lahan produktif dan kawasan terlarang untuk menambang mangan, tidak terlibat dalam kegiatan jalan pintas demi uang yang berlawanan dengan norma dan lain-lain.

Namun PKP juga telah memiliki banyak referensi persoalan. Beberapa contoh dikemukakan dalam artikel ‘Can Food for Work Program Reduce Vulnerability?’ oleh Barrett, CB et al (2002). Persoalannya antara lain menganggap semua peserta sama penghasilan dan kemampuannya (errors of inclusion) sehingga target untuk yang benar-benar membutuhkan bantuan pangan menjadi kabur.

Catatan persoalan lain adalah PKP hanya melayani petani yang ingin bekerja. Bagi yang tidak terlibat tetapi masuk dalam kategori sangat membutuhkan pangan tidak terlayani.
Terlambatnya distribusi pangan sebagai imbalan kerja PKP dapat memudarkan semangat petani untuk terus melanjutkan dan menjamin kualitas pekerjaan, dalam hal ini lahan pertanian.

Alam PKP yang sering melibatkan banyak orang, tanpa meragukan kualitas petani, untuk bekerja (kerja berkelompok) menjadi rawan untuk supervisi kualitas pekerjaan. Karena itu target terjauh untuk meningkatkan produktivitas pertanian diragukan bahkan mimpi itu hilang bersamaan dengan selesainya beras dikonsumsi.

Di sini menjadi jelas bahwa PKP bukanlah jalan tunggal untuk berbalik dari cerita rawan pangan. Memikirkan solusi saja adalah pekerjaan rumit serumit penderitaan rawan pangan. Tetapi sesuatu yang positif sudah dicatat, pemerintah TTU telah mengambil langkah berani berbeda menginisiasi satu langkah mengatasi rawan pangan. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved