Batasi kebiasaan Coret-coret
ROCKER perempuan kenamaan era tahun 1980-an, Nicky Astria, merupakan salah seorang artis yang pernah peduli dengan soal aksi coret moret di depan umum. Penolakannya atas perilaku buruk itu tertuang dalam satu lirik lagu terkenal dengan judul “Tangan-tangan Setanâ€.
ROCKER perempuan kenamaan era tahun 1980-an, Nicky Astria, merupakan salah seorang artis yang pernah peduli dengan soal aksi coret moret di depan umum. Penolakannya atas perilaku buruk itu tertuang dalam satu lirik lagu terkenal dengan judul “Tangan-tangan Setan”. Penggalan lagu yang dipopulerkan Nicky saat itu, “Tangan-tangan setan telah mulai. Menuliskan kata asal jadi. Di setiap dinding dan di jalanan. Menghilangkan, keindahan wajah kota jadi berubah, penuh coret-coretan tangan. Setan...dan seterusnya.
Makna terdalam dari syair lagu itu menunjukkan bahwa perilaku coret moret sembarangan pada tempat umum bukan merupakan perilaku yang baik. Perilaku itu tidak pantas untuk ditiru.
Namun apa hendak dikata, sekian lama orang mendengungkan agar menghentikan aksi coret moret, seganas itu pula para pelaku menggelar aksinya mencoret sembarangan di tembok-tembok umum. Kalau dari aspek keindahan kota, tentu perilaku ini sangat merusak citra kota. Tamu yang datang ke kota akan menggelengkan kepala atau mencibir bila menemukan coretan tanpa makna di tempat umum.
Apa sebenarnya makna yang perlu dikaji dari kebiasaan buruk seperti ini? Kasus Kota Kupang, misalnya, tidak terlepas dari coretan tanpa makna seperti itu. Mungkin yang paling dikhawatirkan adalah coretan itu berupa kata berupa makian yang bisa membuat orang merinding. Kadang anak-anak umur sekolah dasar yang lagi latihan membaca akan mengeja setiap kata yang tertulis di sepanjang jalan. Celakanya bila menemukan kata ganjil pasti anak kecil itu akan bertanya kepada orangtuanya apa makna kata itu. Bisa dibayangkan, kalau terbaca kata makian yang tertera di tembok. Orangtua akan kelimpungan menjelaskan apa arti kata itu. Maka mulailah orangtua menipu. Itu baru satu dari sekian kesulitan terjadi dari perilaku iseng.
Kita juga tidak tahu pasti, apakah kebiasaan coret moret di sembarangan tempat itu hanya terjadi di Indonesia saja atau tidak? Kalau memang hanya terjadi di Indonesia saja, maka sudah saatnya pemerintah harus mengambil langkah tegas. Paling kurang harus ada aturan mengikat seseorang. Bisa saja, kalau kedapatan mencoret sembarangan, maka seseorang bisa didenda dalam bentuk uang dan lain sebagainya. Anggap saja yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal atau sejenisnya. Ini harus tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Cara itu mungkin akan mengurangi atau membatasi perilaku buruk yang tampaknya sulit terbendung ini.
Mungkin dalam hal tertentu, coretan yang ada di tembok jalan di Kota Kupang ada juga yang bersifat seni. Kalau memperhatikan aspek itu saja maka sangat mungkin terjadi orang melakukan aksi coretan di sembarang tempat atau gambar di sembarang tempat itu hanya merupakan ekpresi seni.
Bagi pemerintah atau dinas terkait seperti Dinas PPO harus bisa menampung ini sebagai satu potensi terpendam. Artinya, sudah saatnya pemerintah juga menyiapkan tempat khusus bagi para seniman untuk mengekspresikan seninya. Tempat khusus itu harus berada dalam kota.
Bagi seorang seniman dan penikmat seni tentu tidak akan sulit mencarikan seniman-seniman berbakat. Selama ini, orang yang ingin membuat relief pada dinding rumahnya saja sudah sangat sulit menemukan orang. Padahal, banyak orang memiliki bakat seni seperti itu. Kalau ada wadah atau tempat mereka berkumpul, akan sangat mudah untuk mendapatkannya. Apalagi saat ini, harga dari sebuah karya seni sangat mahal.
Ini memberi bayangan kepada kita, perilaku coret moret sembarangan tempat, jangan cuma bisa dipersalahkan. Sudah saatnya semua elemen masyarakat ikut terlibat untuk mengarahkan para seniman yang merana. Bisa dibayangkan, setiap kecamatan di Kota Kupang menyiapkan lahan atau gedung khusus untuk para seniman.
Kalau saja pemerintah kota ini mampu mengangkat program seperti itu maka bukan tidak mungkin banyak orang akan memiliki pekerjaan baru dan penghasilan tambahan untuk keluarganya. Seni yang dahulunya hanya dinikmati, sudah saatnya untuk dijual ke publik. Kalau metode ini yang dilakukan pemerintah maka kecenderungan untuk mencoret sembarangan tempat akan hilang dengan sendirinya.
Masyarakat akan memberi kontrol langsung kepada pelaku yang mencoret di sembarangan tempat agar mendatangi lokasi tertentu untuk menuangkan kemampuannya. Mudah-mudahan, ide ini memberi inspirasi baru bagi para pengambil kebijakan di Kota Kupang. *