Laporan wartawan Pos Kupang.Com, Benny Jahang.
Polisi Tahan Penagih Utang Toko Cay Cong
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota, menahan Cung, karyawan di Toko Cay Cong yang diduga menggelapkan Rp 100 juta lebih. Cung kini ditetapkan sebagai tersangka.
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Penyidik Reskrim Polres Kupang Kota, menahan Cung, karyawan di Toko Cay Cong yang diduga menggelapkan Rp 100 juta lebih. Cung kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kupang Kota AKBP Bambang Sugiarto, yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Rabu (27/4/2011), membenarkan adanya penahanan terhadap Cung. Pengelapan dana ratusan juta itu dilakukan tersangka asal Bandung itu terjadi sejak bulan April 2010 hingga April 2011.
Tersangka yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap utang hasil penjualan barang itu, tidak menyetor hasil penagihan kepada pihak perusahan. Hasil penagihan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor Sipri Seko