Laporan Adiana Ahmad

Bunuh Pacar Dipenjara 16 Tahun

KEFAMENANU, Pos-Kupang.Com----Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Benediktus Oba Taimenas, S.P. Taimenas terbukti membunuh Fransiska Manhitu, kekasihnya secara berencana. Korban dibunuh pada 12 Oktober 2010 lalu di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

KEFAMENANU, Pos-Kupang.Com----Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Benediktus Oba Taimenas, S.P. Taimenas terbukti membunuh Fransiska Manhitu, kekasihnya secara berencana. Korban dibunuh pada 12 Oktober 2010 lalu di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaaan vonis terhadap Taimenas disampaikan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim, Maria RS Maranda, S.H (ketua), Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H (anggota) dan I Gede AG Wijaya, S.H, M.H (anggota) di PN Kefamenanu, Senin (11/4/2011).

Dalam  amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Benediktus Oba Taimenas, alias Bene, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan terhadap terdakawa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk membunuh korban dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu lembar baju kaus, satu lembar celana parasut warna biru, sebuah telepon genggam merk swaaho milik korban dikembalikan kepada keluarga korban.

Demikian juga dengan barang-barang terdakwa, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah silver, satu baju kaos leher bundar  dan satu lembar celana pendek jeans dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Fransiska Manhitu meninggal dunia. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa telah merusak tatanan kehidupan dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaki perilakunya, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.  Namun pihak keluarga korban  yang memadati sidang putusan kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terhadap terdakwa terlalu ringan. "Setelah dikurangi masa tahanan dan remisi paling dia dipenjara hanya sebentar. Kita tetap tidak terima putusan ini. Kasihan anak kami sudah PNS dibunuh. Padahal kami sudah susah payah membesarkan anak kami, menyekolahkan hingga jadi PNS. Dia seenaknya membunuh anak kami," kata seorang perempuan paruh baya yang mengaku ibu korban.

Benediktus diseret ke meja hijau karena membunuh mantan kekasihnya, Fransiska Manhitu, pada Selasa 12 Oktober 2010 sekitar pukul 18.30 Wita di RT 05/RW 02, Dusun II, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. (dea)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved