Laporan Adiana Ahmad
TTU Belum Punya Data Potensi Mangan
KEFAMENANU, Pos-Kupang.Com -- Tidak terhitung jumlah mangan yang sudah keluar dari wilayah Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU). Meski demikian, Pemerintah Daerah TTU belum juga memiliki peta dan data potensi mangan di daerah itu. Alasannya, pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk melakukan penelitian tentang potensi bahan tambang yang menjadi sumber pendapatan baru daerah tersebut.
KEFAMENANU, Pos-Kupang.Com -- Tidak terhitung jumlah mangan yang sudah keluar dari wilayah Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU). Meski demikian, Pemerintah Daerah TTU belum juga memiliki peta dan data potensi mangan di daerah itu. Alasannya, pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk melakukan penelitian tentang potensi bahan tambang yang menjadi sumber pendapatan baru daerah tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, Lodovikus Silla, S.H, mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2011).
Pria yang biasa disapa Odi itu mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dana untuk rencana penelitian potensi dan pembuatan peta potensi mangan dan bahan tambang lainnya di TTU, tapi dicoret tim asistensi dengan alasan keterbatasan dana. Karena itu, kata Odi, yang bisa dilakukan Dinas Pertambangan tahun ini cuma verifikasi dan evaluasi, baik administrasi maupun fisik, terhadap izin usaha pertambangan mangan di daerah itu.
Sejauh ini, ungkap Odi, ada 43 izin usaha eksplorasi dan 17 izin eksploitasi mangan yang dikeluarkan Pemerintah TTU. Pemanfaatan izin tersebut yang saat ini sedang diverifikasi dan dievaluasi tim mangan yang dibentuk Pemda TTU.
"Kita tidak main-main. Apabila dalam verifikasi dan evaluasi ada pengusaha yang menyalahi aturan, kita beri sanksi tegas," kata Odi.
Dia mengakui, selama ini masih banyak pengusaha mangan yang nakal. Karena itu, pemerintah daerah akan memperketat izin usaha pertambangan mangan di daerah itu, termasuk izin usaha pengantarpulauan mangan dari TTU.
Potensi mangan di TTU, jelas Odi, tersebar di tiga kecamatan di bagian utara, mulai dari Insana Utara, Biboki Anleu sampai di Moenleu.
Selain pengusaha nakal, Odi mengatakan, pihaknya juga kesulitan untuk mengawasi penambang liar.
"Kita sudah larang masyarakat untuk melakukan penambangan liar sampai pada kedalaman tertentu karena mengancam keselamatan mereka, tetapi masyarakat tidak mengindahkan larangan itu. Padahal sudah banyak korban jiwa akibat tambang mangan liar. Mereka malah minta kami memberi mereka uang jika melarang mereka menambang mangan. Kami cukup dilematis. Kalau kami terlalu keras, ditentang masyarakat. Tapi, kalau tidak keras, kami salah dari sisi aturan," demikian Odi.
Usut Tuntas
Ketua Lakmas TTU, Victor Manbait, melalui telepon kepada Pos Kupang, Rabu pagi, mengatakan, langkah Bupati TTU yang turun langsung melakukan penertiban dan penangkapan terhadap mangan ilegal merupakan langkah maju. Tindakan ini, kata Victor, menunjukkan ketidakpercayaan bupati terhadap kinerja dinas teknis di bidang pertambangan dalam menegakkan aturan.
Sebelum mengambil tindakan tersebut, kata Victor, bupati telah mengantongi fakta ketidakberesan dalam penanganan mangan di daerah itu. Karena itu, Victor meminta agar masalah mangan ilegal yang ditangkap bupati beberapa waktu terakhir harus diproses secara tuntas, tidak seperti kasus sebelumnya yang hilang tanpa bekas.
Victor meminta Pemda TTU mengumumkan kepada publik tentang potensi mangan di daerah itu dengan luasan serta kualitas dan dapat dieksploitasi sampai kurun waktu berapa lama.
Selain itu, dia minta Pemda TTU mengumumkan nama-nama pemegang izin dari berbagai jenis izin tambang mangan yang beroperasi di TTU berserta kualifikasinya, dan pemegang izin mana saja yang bermasalah atau bertentangan dengan izin yang dipegangnya, dan membawa pemegang izin tambang mangan yang melakukan pelanggaran izin ke meja hijau.
Victor mendesak Kapolres TTU serius memroses seluruh kasus mangan di daerah itu. Jika Pemda TTU serius untuk melakukan penataan pengelolaan mangan di daerah itu, langkah yang dilakukan harus menyeluruh dan komprehensif, diikuti sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap semua pihak yang tidak taat aturan main. (dea)