Laporan Adiana Ahmad
Pemda Sumtim Putihkan 235 Ton Kayu Delinga
WAINGAPU, Pos-Kupang.Com---Dengan alasan membantu masyarakat yang terancam krisis pangan akibat gagal panen dampak dari tingginya curah hujan tahun ini, Pemda Sumba Timur melakukan pemutihan 235 ton kayu delinga ilegal. Pemutihan kayu sejenis gaharu berbau harum tersebut diberlakukan hanya dalam kurun waktu 14 Februari-7 Maret 2011.
WAINGAPU, Pos-Kupang.Com---Dengan alasan membantu masyarakat yang terancam krisis pangan akibat gagal panen dampak dari tingginya curah hujan tahun ini, Pemda Sumba Timur melakukan pemutihan 235 ton kayu delinga ilegal. Pemutihan kayu sejenis gaharu berbau harum tersebut diberlakukan hanya dalam kurun waktu 14 Februari-7 Maret 2011.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Ida Bagus Punia, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2011), mengatakan, kebijakan untuk melakukan pemutihan 235 ton kayu delinga dicapai dalam rapat muspida yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Hamakonda, di Kantor Bupati Sumba Timur tanggal 14 Februari lalu.
Bagus mengatakan, dari unsur muspida saat itu hadir Kepala Satuan (Kasat) Serse dan Kriminal Polres Sumba Timur. Sedangkan dari unsur kejaksaan, pengadilan tidak hadir. Dari pemerintah daerah, selain Sekretaris Daerah, Umbu Hamakonda, hadir pula Asisten Ekonomi, Ir. Yuspan Pasande, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Longginus Nganggur, Bagian Hukum dan beberapa pejabat dari dinas terkait.
Kebijakan ini, kata Bagus, tentu menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, beberapa waktu lalu ada pengusaha dan pejabat di Dinas Kehutanan yang diproses secara hukum dan sempat ditahan polisi karena memberikan izin mengangkut kayu delinga yang ditebang secara ilegal.
Demikian juga pengusaha yang membeli dan menampung kayu delinga yang dijual masyarakat. Proses hukum kasus tersebut sampai saat ini pun tidak jelas BAP-nya. Sedangkan para tersangka sudah dilepas tanpa ada kepastian hukum.
Bagus menjelaskan, kebijakan itu dilakukan semata hanya untuk menolong masyarakat memperoleh tambahan pendapatan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Pemerintah daerah beralasan ada ancaman rawan pangan di daerah ini pada tahun ini akibat gagal panen karena tingginya curah hujan.
Namun proses pemutihan kayu delinga ilegal yang ada di masyarakat itu, kata Bagus, disepakati hanya dalam kurun waktu 14 Februari sampai tanggal 7 Maret dengan pengawasan secara ketat.
Pendataan Kayu
Soal kasus sebelum kebijakan itu, Bagus mengaku tidak tahu karena dirinya belum bertugas di Dinas Kehutanan. Bagus menegaskan, hanya kayu-kayu yang ditebang sebelum tanggal kesepakatan itu yang boleh dilakukan pemutihan. Sedangkan kayu yang ditebang setelah pembuatan kesepakatan itu akan disita dan pelakunya diproses secara hukum.
Demikian juga pengangkutan kayu delinga di atas batas waktu yang ditentukan. "Sebelum dijual kepada pengusaha, tim kita sudah melakukan pendataan keberadaan kayu-kayu tersebut. Hanya pengusaha yang memenuhi syarat yang ditentukan dan mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan yang bisa membeli dan menampung kayu-kayu tersebut. Kita terbuka untuk semua orang. Yang penting memenuhi syarat.Pada saat pengangkutan harus dengan pengawalan dari polisi untuk mencegah jangan sampai ada kayu baru yang masuk di tengah perjalanan," kata Bagus.
Sejauh ini, kata Bagus, baru dua pengusaha yang mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumba Timur untuk membeli kayu delinga ilegal dari masyarakat. Dari 235 ton kayu delinga yang ada di masyarakat, kata Bagus, yang terangkut baru sekitar 100 lebih ton. Dan pemerintah hanya menarik retribusi Rp 500,00/ kg.
Ketika disinggung tentang harga kayu tersebut per kg, Bagus mengatakan, harga bervariasi tergantung kesepakatan masyarakat pemilik kayu dengan pengusaha.
"Tujuan pemerintah melakukan pemutihan hanya untuk menghabiskan kayu-kayu delinga yang telanjur ada di masyarakat. Itu pun hanya sampai tanggal 7 Maret. Setelah itu tidak ada lagi toleransi. Masih ada yang menebang dan memperjualbelikan kayu delinga di atas tanggal itu, maka kita tindak tegas. Kayu kita sita dan orangnya kita proses secara hukum," demikian Bagus. (dea)