Laporan Adiana Ahmad
Jaksa Ingatkan Pejabat Tertib Keuangan
WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu mengingatkan para pejabat, termasuk kepala desa di Kabupaten Sumba Timur agar tertib administrasi keuangan. Administrasi keuangan yang buruk bisa menyeret para pejabat dan kepala desa ke masalah hukum.
WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu mengingatkan para pejabat, termasuk kepala desa di Kabupaten Sumba Timur agar tertib administrasi keuangan. Administrasi keuangan yang buruk bisa menyeret para pejabat dan kepala desa ke masalah hukum.
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Waingapu, Muhammad Nur Eka Firdaus, pada rapat kerja (raker) Pamong Praja Kabupaten Sumba Timur, di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Rabu (16/2/2011).
Eka mengatakan, saat ini kejari menerima banyak laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di desa atau kantor/dinas, termasuk proyek bermasalah. Dari laporan yang ada, kata Eka, ada beberapa kasus yang sedang ditindaklanjuti jaksa.
"Sudah ada beberapa laporan masyarakat sedang kita tindaklanjuti. Beberapa waktu ke depan, kita akan mengirim surat pemberitahuan kepada Pak Bupati. Untuk menghindari persoalan hukum, syaratnya cuma satu, yaitu tertib administrasi keuangan," kata Eka.
Hal senada disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri, SIK dan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Pasti Tarigan, S.H.
Tarigan tidak hanya mengingatkan soal pengelolaan keuangan tapi tertib administrasi berkaitan dengan masalah tanah yang akhir-akhir ini menonjol di daerah ini.
"Camat dan kepala desa saya minta perhatikan khusus masalah tanah. Perhatikan betul sejarah tanah sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan cari gampang. Semua tanah ditulis tanah negara padahal tanah yang akan disertifikat itu tanah ulayat atau warisan," kata Tarigan.
Negara Bantu
Pada kesempat itu, Tarigan membeberkan dalam proses hukum terhadap para pelaku kejahatan yang tidak mampu membayar pengacara akan mendapat bantuan hukum dari negara.
"Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan dibantu oleh negara. Ada dananya di pengadilan. Syaratnya mudah, mengajukan permohonan ke pengadilan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah setempat diketahui camat. Khusus untuk Pengadilan Negeri Waingapu, kita sudah bekerjasama dengan para pengacara yang ada di Kota Waingapu," kata Tarigan.
Namun Tarigan mengatakan, dana di pengadilan terbatas. Dia berharap ada bantuan dari pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Tertib administrasi juga diingatkan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora dan wakilnya, dr. Matius Kitu. Gidion minta para pejabat untuk melaksanakan program tahun 2011 dengan penuh tanggung jawab karena target pemda hasil penilaian BPK terhadap laporan keuangan daerah pada tahun ini harus wajar tanpa pengecualian.
Tahun 2010 lalu, kata Gidion, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT terhadap laporan keuangan Pemda Sumtim disclaimer atau tidak berpendapat karena aset-aset daerah yang belum tertib.
"Segera lakukan penertiban aset daerah dengan pendataan seluruh aset yang ada sampai ke tingkat desa. Setiap pengadaan harus dilaporkan ke bupati dan diketahui bupati. Setelah itu baru diserahkan kembali ke dinas/kantor. Selama ini dinas/kantor menganggap kendaraan yang diadakan dinas menjadi milik dinas," kata Gidion. (dea)