Laporan Adiana Ahmad

PT Pelindo Pecat Edy Mbuilima

WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Edi Mbuilima, satu dari empat tersangka dugaan pencabulan dan penyebaran video porno siswa salah satu SMA di Kota Waingapu, Sumba Timur, ternyata karyawan kontrak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Edi Mbuilima, satu dari empat tersangka dugaan pencabulan dan penyebaran video porno siswa salah satu SMA di Kota Waingapu, Sumba Timur, ternyata karyawan kontrak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Manajemen PT Pelindo Cabang Waingapu langsung memutuskan kontrak (pecat) Edy pada 31 Januari lalu setelah yang bersangkutan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum tersebut.

Penegasan tentang status Edy di PT Pelindo itu disampaikan Kepala PT Pelindo Waingapu, Jantina I Core, ketika ditemui di kantornya di kompleks Pelabuhan Waingapu, Sumba Timur, Rabu (2/2/2011).

Jantina mengatakan, pihaknya sempat kaget ketika mendengar karyawannya ditangkap polisi. Apalagi karena sangkaan terlibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan penyebaran video cabul tersebut.

Dalam kesehariannya, Edy dikenal sebagai karyawan yang santun dan berperilaku baik.

Jantina mengaku, dirinya sempat dipanggil polisi terkait status Edy sebagai pegawai PT Pelindo. "Saya beri keterangan apa adanya. Dia memang bekerja di PT Pelindo, tapi hanya sebagai pegawai kontrak," kata Jantina.

Jantina mengungkapkan, manajemen PT Pelindo sebenarnya berencana memperpanjang kontrak Edy di PT Pelindo satu tahun ke depan. Namun dengan mencuatnya kasus video mesum yang melibatkan Edy, PT Pelindo akhirnya membatalkan rencana perpanjangan kontrak Edy di PT Pelindo 31 Januari lalu.

Percepat Proses Hukum

Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri, SIK, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/2/2011), mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan kasus ini sehingga berkas para tersangka naik ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Made mengatakan, bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membawa berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Waingapu. "Ada saksi-saksi, bukti video, dan juga pengakuan para tersangka. Jika diperlukan kita akan datangkan saksi ahli," kata Made.

Dia mengatakan, polisi membuka diri untuk semua informasi yang disampaikan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan penyebaran video porno di masyarakat.

"Kita serius. Dengan tertangkapnya para tersangka video mesum ini bukti keseriusan polisi. Kita berharap masyarakat yang menjadi korban penyebaran video porno, pencabulan atau kekerasan seksual bisa lapor ke polisi. Kita akan bertindak cepat dengan mengerahkan segala kemampuan yang kita miliki," tegasnya.

Made mengungkapkan, kendala yang dihadapi polisi dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual atau video porno karena sebagian besar korban atau keluarga korban tidak melapor ke polisi.

Demikian juga, katanya, saksi-saksi yang menerima video mesum. Ia menegaskan, para penerima video mesum  yang tidak melapor ke polisi juga akan diproses secara hukum karena dinilai ikut dalam perbuatan penyebaran video porno.

Karena itu, ia berharap, masyarakat  bekerja sama dengan polisi dan segera melaporkan ke polisi jika menerima video porno. (dea)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved