Breaking News

Laporan Adiana Ahmad

Ditangkap, Penyebar Video Dewasa Siswi SMA

Video dewasa itu sempat beredar luas di ponsel- ponsel dan menghebohkan warga Waingapu dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tersangka ditahan 

Pos-Kupang.Com. -- Aparat Polres Sumba Timur (Sumtim) sudah menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai penyebar video dewasa yang diduga diperankan seorang pria dan siswi sebuah SMA di Sumtim.

Video dewasa itu sempat beredar luas di ponsel- ponsel dan menghebohkan warga Waingapu dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.

Tiga pria yang ditangkap itu berinisial SAG, JT  dan ATT, ketiganya adalah nelayan dan karyawan swasta. Mereka ditangkap pada hari  Jumat (28/1/2011)  pukul 02.00 Wita di Kelurahan Kambajawa, Waingapu.

Satu orang lagi berinisial E, karyawan sebuah BUMN di Waingapu, yang diduga merekam video porno itu, masih buron.

Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri, SIK mengatakan itu melaui wakilnya,  Kompol Mulyono, S.E  di ruang kerjanya, Jumat (28/1/2011).

Salah satu bukti yang menguatkan dugaan polisi bahwa ketiga pria itu terlibat, adalah  tanda hitam bekas benturan benda tumpul pada kuku ibu jari salah satu dari tiga lelaki tersebut, yang mirip dengan tanda yang sama di kuku ibu jari pelaku pencabulan dalam video mesum tersebut.

Mulyono yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ahmad, S.H dan Kasat Lantas, Iptu Triesna, S.H, mengatakan, ketiga pria yang ditangkap itu sudah diamankan di Mapolres, namun status mereka masih sebagai tangkapan.

"Kalau sudah ada bukti-bukti awal yang kuat dan cukup maka mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," katanya.

Sehari sebelumnya, Mulyono mengungkapkan, pihaknya juga menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat dalam pencabulan dan penyebaran video tersebut.

Namun setelah dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti cukup maka  lelaki tersebut dilepas.

Mulyono mengatakan, jika ketiga lelaki tersebut terbukti sebagai pelaku pencabulan dan penyebaran video mesum tersebut, maka ketiganya akan dijerat dengan ancaman pidana yang berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak  dan  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008. (dea)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved