Laporan Adiana Ahmad

DIPA Kabupaten di Sumba Rp 400,150 M

WAINGAPU, Pos-Kupang.Com---Pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu, Sumba Timur, Kamis (30/12/2010), menyerahkan 102 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011 senilai Rp 400.150.183.000,00 kepada para kepala daerah se-Daratan Sumba.

WAINGAPU, Pos-Kupang.Com---Pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan  Negara (KPPN) Waingapu, Sumba Timur, Kamis (30/12/2010), menyerahkan 102 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  tahun anggaran 2011 senilai Rp 400.150.183.000,00 kepada para kepala daerah se-Daratan Sumba.

DIPA ini terdiri dari DIPA kantor pusat yang berlokasi di daerah dan instansi vertikal kementerian/lembaga di daerah 73 DIPA dengan pagu Rp 264.270.606.000,00, DIPA tugas pembantuan  untuk SKPD di propinsi/kabupaten/kota 25 DIPA Rp 34.988.982.000,00, dan DIPA urusan bersama untuk SKPD kabupaten/kota empat DIPA Rp 100.890.595.000,00.

Penyerahan DIPA 2011 untuk kabupaten se-Daratan Sumba  berlangsung di Kantor KPPN Waingapu dihadiri para bupati, pimpinan unit/dinas/kantor/badan terkait se-Daratan Sumba.
Sumba Timur merupakan daerah dengan pagu DIPA terbesar dengan total dana Rp 149.336.242.000,00, diikuti Sumba Barat Daya Rp 77.864.873.000,00, Kabupaten Sumba Barat Rp 64.821.530.000,00, dan Sumba Tengah Rp 22.243.106.000,00.

Kepala KPPN Waingapu, Soda Yakobus, S.Sos, dalam laporannya mengatakan, selain DIPA yang ada, pemerintah pusat juga menyediakan dana transfer ke daerah berupa DAU, DAK, dana bagi hasil (DBH) pajak, DBH sumber daya alam dan dana penyesuaian dengan pagu sementara, Sumtim Rp 478.769.952.019,00, Kabupaten Sumbar Rp 307.329.814.691,00, Kabupaten SBD Rp 381.519.028.427,00 dan Kabupaten Sumba Tengah Rp 279.680.963.279,00.

Yakobus mengatakan, penyerahan DIPA tahun 2011 berbeda karena diserahkan lebih awal. Jika tahun sebelumnya, DIPA diserahkan awal tahun anggaran, maka DIPA 2011 diserahkan sebelum masuk tahun anggaran. Percepatan penyerahan DIPA ke  daerah merupakan komitmen pemerintah pusat untuk menyediakan dana kegiatan pemerintah sejak hari kerja pertama tahun anggaran 2011.

Karena itu, Yakobus berharap agar satuan kerja sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) uang persediaan ke KPPN pada hari kerja pertama, yaitu tanggal 3 Januari 2011 sehingga rencana kegiatan satker tahun anggaran 2011 dilaksanakan lebih awal diikuti tingkat penyerapan yang seimbang.

Yakobus menjelaskan, penyerahan DIPA dilaksanakan sebelum tahun anggaran dimaksudkan agar satker dapat melakukan proses pelelangan pada akhir tahun anggaran 2010 sehingga pada awal tahun anggaran 2011 dapat diadakan perikatan kontrak.

"APBN 2011 menerapkan sistem penganggaran berbasis kinerja dengan tujuan mendukung pelaksanaan tugas satuan kerja lebih fokus pada hasil yang akan dicapai. Selama ini  penyerapan anggaran cukup bagus, tapi menumpuk pada dua bulan terakhir, yaitu November dan Desember. Tahun 2011 harus diubah kebiasaan seperti ini. Januari kegiatan harus sudah mulai. Kita siap bayar. Pelayanan tanpa biaya. Pegawai KPPN dan bendahara yang diketahui praktek suap, kita tangkap dan langsung dilaporkan ke polisi," kata Yakobus.

Dia juga memerintahkan agar uang persediaan tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,5 miliar di seluruh daerah di Daratan Sumba yang belum terselesaikan harus disetor kembali sebelum 31 Desember 2010.

Bupati Sumtim, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, mewakili kepala daerah se-Daratan Sumba dalam sambutannya mengatakan, dengan penerapan penganggaran berbasis kinerja untuk pertama kali pada tahun 2011 memberikan konsekuensi setiap pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakannya sesuai indikator kinerja terukur yang sudah disepakati agar penerapan anggaran berbasis kinerja  dapat terlaksana dengan baik.

Gidion juga minta agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan lebih awal sehingga pada awal tahun anggaran harus sudah dapat dilakukan perikatan kontrak. 

"Pejabat perbendaharaan sebagai penanggung jawab kegiatan harus segera ditunjuk. Pejabat ini  harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan karena administrasi keuangan negara memiliki  tata kelola dan standar baku yang harus dipahami," kata Gidion.
Gidion juga kembali mengingatkan agar satuan kerja melakukan penghematan, terutama untuk kegiatan perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat dan kegiatan operasional dan non operasional lain yang memungkinkan. (dea)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved