Laporan Adiana Ahmad

Komentari Bayi, Perawat Jadi Tersangka

WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Gara-gara menulis komentar yang bernada penghinaan di facebook, Anggraini Lidia Ratoe Banjoe, seorang perawat di RSUD Umbu Rara Meha, diadukan kepada kepolisian.

WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Gara-gara menulis komentar yang bernada penghinaan di facebook,  Anggraini Lidia Ratoe Banjoe, seorang perawat di RSUD Umbu Rara Meha, diadukan kepada kepolisian.

Lidia  diadukan oleh Christoforus Loru Koba pada 11 Oktober 2010 lalu karena komentar tersangka yang dinilai menghina bayinya  yang lahir dengan kelainan fisik pada Agustus lalu.
Selain komentarnya bernada penghinaan, tersangka dinilai sengaja menyebarluaskan gambar sang bayi di facebook tanpa seizin orangtua bayi.

Berdasarkan laporan orangtua bayi ini, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti cukup, kepolisian meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Anggi
resmi ditahan sejak 25 November sebagai tersangka.

Namun tersangka mengaku tidak bermaksud mengeksploitasi kekurangan fisik sang bayi. Ia mengunggah foto sang bayi di facebook karena prihatin dan ingin mengundang simpati para facebookers terhadap kondisi bayi ini. 

Ia tidak menyangka ternyata mendapat beragam komentar dari teman-temanya di facebook. Sampai akhirnya, ia teledor menulis komentar yang dinilai orangtua bayi sebagai penghinaan. 
"Saya hanya membalas komentar teman saya. Saya tidak bermaksud menghina. Saya melepas foto di facebook semata untuk menarik simpati rekan-rekan di facebook. Komentar saya yang dinilai menghina itu hanya membalas komentar teman saya," kata tersangka ketika ditemui di Mapolres Sumba Timur, Jumat (3/12/2010).

Berdasarkan bukti data yang diprint kepolisian dari akun tersangka di facebook, ada sekitar 38 komentar termasuk dari tersangka yang mengomentari foto sang bayi. Ada komentar yang berisi keprihatinan, ada yang mengarah kepada penghinaan. Satu komentar tersangka yang dinilai mengarah kepada penghinaan  dan membuat orangtua bayi tersinggung, yaitu  kalimat yang mengatakan sang bayi seperti anak monster yang membawa tersangka berurusan dengan hukum. Kalimat itulah yang membuat orangtua bayi tersinggung lalu melaporkannya kepada polisi.

Tersangka mengaku tak membayangkan komentarnya di facebook akan dilaporkan kepada polisi. Dia mengaku keluarganya sedang berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Dia mengaku bersama keluarga  sedang mencari waktu yang tepat bertemu orangtua bayi, namun belum sempat terjadi pertemuan, kasus ini sudah dilaporkan kepada polisi.
"Keluarga sudah berupaya bertemu orangtua bayi. Sempat ada mediasi dari pak Wakil Bupati  dr. Matius Kitu, namun mereka belum mau," katanya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Made Darmadi Giri, S.IK, yang ditemui di ruangan kerjanya, mengungkapkan, kasus pencemaran nama baik atau penghinaan ini merupakan kasus pertama di Sumba Timur. Tersangka dijerat dengan  Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Darmadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan lima saksi dan sejauh ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. (dea)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved